Polisi Minta Izin KPK untuk Periksa Setnov soal Kecelakaan

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Selasa, 21 Nov 2017 11:47 WIB
Kepolisian telah mengirim surat ke KPK untuk diberi kesempatan memeriksa Setya Novanto guna mendalami insiden kecelakan tunggal yang menimpanya.
Kepolisian telah mengirim surat ke KPK untuk diberi kesempatan memeriksa Setya Novanto guna mendalami insiden kecelakan tunggal yang menimpanya. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian masih mengusut penyebab kecelakaan tunggal yang melibatkan seorang jurnalis kontributor Hilman Matauch dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang terjadi Kamis (16/11) malam. Hilman merupakan sopir yang mengantar Setnov malam itu.

Mobil jenis Toyota Fortuner yang ditumpangi oleh Setnov menabrak sebuah tiang lampu di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Setnov pun dilarikan ke Rumah Sakit Permata Hijau akibat kecelakaan tersebut.

Kecelakaan itu menyebabkan beberapa kerusakan pada mobil yang di antaranya adalah kaca mobil sebelah kiri yang pecah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, pemeriksaan terhadap Setnov untuk mengetahui apakah kaca mobil yang pecah akibat terbentur kepalanya atau bukan.

"Kami mau tanyakan ke Pak Setnov, surat sudah kami masukkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk meminta pemeriksaan kepada korban," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (21/11).


Halim belum dapat memastikan kapan pemeriksaan tersebut dilakukan. Dia masih menunggu respons dari KPK terhadap suratnya.

"Hari ini sudah dikirim suratnya. Kami belum dapat jawaban dari KPK untuk pemeriksaan Pak Setnov sebagai saksi korban," tuturnya.

Halim mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima saksi atas kejadian tersebut. Dua di antaranya adalah Hilman yang menjadi sopir Setnov ke stasiun televisi swasta dan ajudan Setnov, Reza.

Halim juga mengklaim telah memeriksa saksi dari pihak Toyota. "Hari Jumat (17/11) kan dipanggil dan hari Sabtu ini dia baru bisa memberikan hasilnya," ujarnya.


Polisi kini masih menunggu hasil Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri untuk mengetahui laju kecepatan mobil, fungsi airbag pada mobil, dan apakah ada kejanggalan atau tidak dari kecelakaan tersebut.

Polisi telah menetapkan Hilman sebagai tersangka lantaran lalai dalam mengendarai kendaraan roda empat yang mengakibatkan orang lain terluka. Dia dijerat dengan Pasal 283 Juncto 310 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Setnov sementara itu mendekam di Rutan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik. Dia dijemput saat menjalani perawatan di RSCM Jakarta Pusat, Minggu (19/11) malam. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER