Praperadilan Jonru Ditolak, Kuasa Hukum Hargai Putusan Hakim

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Selasa, 21 Nov 2017 17:01 WIB
Hakim PN Jakarta Selatan yang memutus praperadilan Jonru menganggap penetapan tersangka terhadap Jonru telah memenuhi syarat.
Praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Jonru ditolak karena hakim menganggap penetapan tersangka terhadapnya memenuhi syarat. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan aktivis media sosial Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian.

Keputusan tersebut ditetapkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lenny Wati Mulasimadhi. Penolakan praperadilan lantaran penetapan status tersangka, penahanan dan penangkapan Jonru dianggap telah memenuhi aturan yang berlaku.

Kuasa hukum Jonru, Juju Purwantoro menyebut persyaratan yang dianggap telah sah itu terletak pada dua alat bukti yakni laporan (LP) dan keterangan gelar perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Hakim menganggap itu sudah mencukupi dua alat bukti seperti laporan dan keterangan gelar perkara. Sementara gelar perkara kami beranggapan bahwa saksi ahli forensik tidak ada saat penetapan tersangka. Justru dilakukan setelah penangkapan Jonru," ujar Juju saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (21/11).

Meskipun mengaku kecewa, Juju mengatakan, yang akan dilakukannya saat ini adalah menjalani proses hukum yang berjalan untuk kliennya. Dia akan menunggu polisi melengkapi berkas perkara Jonru untuk kemudian menjalani peradilan.

Juju juga mengatakan pihaknya menghormati keputusan hukum yang dilakukan hakim terkait keputusan praperadilan tersebut.

"Walau bagaimana pun berusaha mencoba menegakkan hukum dan keadilan, memang faktanya harus menghormati keputusan pengadilan," kata Juju.

"Sekarang tinggal menunggu kelengkapan dokumen untuk diserahkan kembali ke kejaksaan dan mengikuti proses selanjutnya," lanjutnya.


Jonru ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian atas unggahan-unggahannya di akun media sosial pribadinya. Ujaran kebencian itu dinilai telah menyinggung Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan.

Jonru disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jonru juga dijerat dengan Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis serta Pasal 156 KUHP.


Hingga kini Jonru masih mendekam di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terkait dengan kasusnya tersebut. (wis/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER