Bandung, CNN Indonesia -- Politikus senior Amies Rais dan pengacara Eggi Sudjana terlihat menghadiri sidang pelanggaran Undang-undang Informasi dan Elektronik di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11).
Amien tiba ruang sidang di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, tempat sidang berlangsung, sekitar pukul 11.00 WIB.
Amien yang hadir dalam persidangan tampak duduk dan berbincang dengan Eggi. Selain Amien dan Eggi, tampak hadir Ketua Umum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), Fahira Idris. Fahira juga adalah anggota Dewan Perwakilan Daerah dari DKI Jakarta.
Sementara itu,
Buni Yani tampak mengenenakan baju putih. Sidang dimulai sejak pukul 09.30 WIB yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim M Sapto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sapto juga sempat membacakan amar putusan sela yang sebelumnya telah dibacakan terkait keberatan dari penasihat hukum Buni Yani.
Buni Yani didakwa melanggar pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Facebooknya. Ia mempertanyakan adanya penistaan agama di video tersebut dan diduga menghilangkan kata 'pakai' di transkripannya.
Atas perbuatannya ini, ia dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
(hyg/sur)