HGB Pulau Reklamasi Sehari Terbit, Nelayan Gugat ke PTUN

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Selasa, 21 Nov 2017 18:00 WIB
Hak guna bangunan Pulau D terbit dalam waktu sehari dari permohonan yang diajukan pengembang. Nelayan mengajukan gugatan ke PTUN karena menilai ada kejanggalan.
Nelayan melayangkan gugatan ke PTUN terkait penerbitan hak guna bangunan di Pulau D. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D hasil reklamasi Pantai Utara Jakarta digugat sejumlah nelayan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara pada 23 Agustus lalu itu dianggap bermasalah. 

Kuasa hukum penggugat, Tigor Hutapea mengatakan, penerbitan HGB tersebut tidak didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan peraturan daerah (perda) tentang zonasi pulau-pulau kecil. 

“Padahal itu menjadi aturan utama dalam menerbitkan izin reklamasi di Pulau D,” ujar Tigor kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/11). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tigor juga menilai ada keganjilan dalam proses penerbitan yang terbilang kilat. Sertifikat itu dimohonkan oleh PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pihak pengembang pada 23 Agustus 2017 dan langsung diterbitkan oleh BPN pada tanggal yang sama. 
“Dalam surat keputusan itu BPN juga langsung melakukan pengukuran tanah satu hari setelahnya,” katanya. 

Tigor meyakini, penerbitan sertifikat HGB Pulau D itu dilakukan semata untuk kepentingan pengembang. Apalagi sertifikat itu diterbitkan di tengah moratorium pengerjaan proyek reklamasi. 

“Tidak ada kepentingan sosial atau umum karena sertifikat itu diberikan pada pengembang,” ucapnya. 

Gugatan ini, lanjut Tigor, diajukan oleh 15 orang nelayan dan perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Tigor menuturkan, gugatan ke PTUN ini merupakan upaya terakhir yang dilakukan nelayan. 

Pihaknya telah mengajukan keberatan atas penerbitan sertifikat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada Agustus lalu, namun hingga kini tak direspons. Ia juga telah mengajukan permohonan melalui Ombudsman namun hasilnya hingga saat ini belum keluar. 
“Kami harap melalui gugatan ini hakim membatalkan sertifikat HGB Pulau D karena tak berdasar,” ujarnya. 

Sebelumnya, sertifikat HGB Pulau D tertanggal 24 Agustus 2017 telah terbit. Pada sertifikat itu, ditulis pemegang hak adalah PT KNI, anak usaha Agung Sedayu. Tertulis pula, surat ukur terbit dengan luas lahan mencapai 3,12 juta meter persegi atau setara dengan 312 hektare. 

Sertifikat ini diterbitkan BPN wilayah Jakarta Utara dan ditandatangani Kepala Kantor Pertanahanan Jakarta Utara, Kasten Situmorang. HGB ini diterbitkan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) untuk dua pulau reklamasi, yakni Pulau C dan Pulau D dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
(sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER