Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Harian Partai Golkar, Nurdin Halid menegaskan hasil rapat pleno akan lebih kuat dasar hukumnya dari surat yang diduga dibuat Ketua Umum Setya Novanto dari balik rutan KPK.
"Rapat pleno inilah yang memiliki kewenangan sesuai dengan anggaran dasar Pasal 19 yang dikatakan bahwa DPP Partai adalah badan eksekutif tertinggi dalam melaksanakan keorganisasian yang bersifat kolektif," ucap Nurdin di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Selasa (21/11).
Setnov dari foto yang beredar diduga menulis surat yang berisi penunjukan Idrus Marham sebagai Pelaksana Tugas ketua umum menggantikan dirinya untuk sementara. Setnov juga menunjuk Yahya Zaini dan Aziz Syamsuddin sebagai Plt Sekjen dan Plt Wakil sekjen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat tertanggal 21 November itu ditandangani di atas materai Rp6.000 oleh Setnov.
Nurdin mengaku belum melihat foto surat yang dimaksud. Hanya Aziz Syamsuddin yang mengakui tulisan dalam surat itu mirip dengan tulisan Setnov.
Meski begitu, Nurdin menegaskan keputusan DPP melalui rapat pleno merupakan mufakat yang harus dipatuhi semua pihak. Tak terkecuali Setnov.
Setnov harus merelakan posisinya sebagai ketua umum apabila DPP menunjuk orang baru menggantikannya melalui rapat pleno.
Tersangka dugaan korupsi e-KTP itu juga harus mendukung hasil rapat pleno apabila Plt ketua umum yang ditunjuk bukan Idrus Marham seperti yang dia tulis di surat.
Nurdin lalu meminta para jurnalis untuk mengirimi surat yang dimaksud kepadanya melalui aplikasi pesan
Whatsapp. Dia berencana membicarakan hal itu dalam rapat pleno meski keabsahan surat tersebut masih belum bisa dipastikan.
Rapat Diskors Dua KaliRapat Pleno yang baru dimulai pada 16.00 WIB harus kembali diskors sekitar pukul 18.00 WIB. Itu menjadi yang kedua kali rapat diskors.
Nurdin selaku pimpinan rapat mengatakan sejauh ini masih banyak kader yang belum mengutarakan pendapatnya.
Dia ingin memberi kesempatan kepada semua kader yang hadir untuk memberikan pendapat sehingga memakan waktu yang cukup lama.
"Sekarang pembicara sudah 29 orang. Kami tidak bisa membatasi secara otoriter," kata Nurdin.
Di samping itu, pengambilan keputusan juga diprediksi akan memakan waktu yang tidak sebentar mengingat beragamnya pendapat dari peserta rapat pleno.
Nurdin tidak ingin hasil rapat pleno nanti tidak disepakati oleh sebagian pihak, lalu diadukan ke Mahkamah Partai atau bahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami betul-betul mengedepankan asas-asas musyawarah mufakat sesuai dengan asas partai dan asas demokrasi Pancasila," kata Nurdin.
(wis/djm)