Setnov Mundur dari Ketum Golkar jika Kalah Praperadilan

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Jumat, 24 Nov 2017 13:20 WIB
Wakil Sekjen DPP Golkar Dave Laksono menyatakan, Setya Novanto bersedia dicopot sebagai Ketua Umum jika kalah di praperadilan.
Wakil Sekjen DPP Golkar Dave Laksono menyatakan, Setya Novanto bersedia dicopot sebagai Ketua Umum jika kalah di praperadilan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Sekjen DPP Golkar Dave Laksono menyatakan, Setya Novanto bersedia dicopot sebagai Ketua Umum jika kalah di praperadilan.

Setnov mengajukan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP. Sidang perdana praperadilan digelar di PN Jakarta Selatan, 30 November mendatang.

Menurutnya, Setnov akan mematuhi keputusan pleno DPP Golkar yang menyatakan status Setnov sebagai Ketum ditentukan oleh putusan praperadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bilamana Pak Novanto dinyatakan kalah, maka beliau dengan besar hati akan menerima dan menjalankan putusan DPP," ujar Dave di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (24/11).

Dave mengatakan, Golkar memberi ruang bagi Setnov untuk membuktikan dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Ia berkata, Setnov memiliki hak yang sama di muka hukum.
Dave tidak memungkiri, Golkar menerima banyak masukan dari eksternal partai yang mendesak adanya inisiatif mengganti Setnov.

Namun, Dave kembali menegaskan, semua pihak harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap Setnov.

Bahkan, ia mengklaim, jasa Setnov selama menjabat sebagai Ketua DPR juga diminta menjadi pertimbangan lain bagi semua pihak melakukan penilaian.

"Beliau telah memperjuangkan berbagai macam hal untuk kemajuan DPR. Itu harus dipertimbangkan. Sehingga ya kami tetap kedepankan asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Rapat Pleno DPP Golkar resmi mempertahankan Setnov sebagai Ketua Umum meski yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan KPK.

Hasil rapat itu juga menyebut jika Setnov memenangkan praperadilan, maka Setnov akan kembali bertugas sebagai ketua umum dan Plt Ketum Golkar Idrus Marham kembali bertugas menjadi sekjen.

Apabila praperadilan ditolak, pelaksana Plt Ketum bersama Ketua Harian DPP Golkar menggelar rapat pleno meminta Setnov untuk mundur dari jabatan ketua umum.

Namun apabila Setnov tidak bersedia menanggalkan jabatannya sebagai ketua umum, maka rapat pleno harus memutuskan digelarnya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
(ugo/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER