Idrus Marham Diajukan Jadi Saksi Meringankan Setya Novanto

Feri Agus | CNN Indonesia
Jumat, 24 Nov 2017 13:33 WIB
Kuasa hukum menyodorkan nama Idrus marham dan sejumlah kader Golkar lainnya untuk bersedia menjadi saksi meringankan Setya Novanto.
Kuasa Hukum Setya Novanto, Otto Hasibuan akan menyodorkan nama Idrus Marham sebagai saksi meringankan untuk kliennya. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto menyodorkan sejumlah nama untuk menjadi saksi dan ahli meringankan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Nama-nama tersebut telah disampaikan kepada penyidik lembaga antirasuah.

Di antara nama-nama itu ada Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham serta beberapa kader Golkar lainnya yang sempat duduk di Komisi II DPR saat proyek e-KTP bergulir.

"Misalnya Pak Idrus sebagai saksi mau enggak diajukan namanya itu, nah itu terserah mereka. Mau bersaksi silakan. Tak mau juga tak apa-apa," kata kuasa hukum Setnov, Otto Hasibuan, Jumat (24/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Otto mengatakan, dirinya mendapat informasi dari Setnov, nama-nama yang nantinya disodorkan ke penyidik KPK untuk menjadi saksi dan ahli yang meringankan itu mengetahui duduk perkara sebenarnya soal proyek e-KTP. Oleh karena itu, Otto berharap mereka bersedia memberikan keterangan untuk membantu Setnov.

"Jadi tolong bersedia jadi saksi saja yang menguntungkan dia (Setya Novanto)," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Setnov lainnya, Fredrich Yunadi mengatakan, saksi-saksi yang disodorkan untuk meringankan Setnov sebagian besar kader Golkar. Namun, dia enggan menyebut rinci nama-nama yang nantinya menjadi saksi yang meringankan kliennya.

"Jadi saksi yang melihat dan mengetahui langsung. Saya bilang kurang lebih itu (kader Golkar)," tuturnya.

Saat disinggung salah satu saksi meringankan untuk Setnov adalah Idrus Marham, Fredrich tak membantahnya. Menurut dia, pengajuan saksi-saksi yang meringankan ini telah diatur dalam Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara itu, Fredrich melanjutkan, untuk ahli yang dihadirkan nantinya akan melihat dari sisi hukum penanganan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov sebagai tersangka. Dia menyebut ahli untuk meringankan Setnov ini ada seorang rektor, hingga profeser bidang hukum.

"Saksi ahli itu melihat dari sisi hukumnya itu diterapkan benar atau nggak. Yang kami ajukan ada rektor, professor semua yang titelnya seabrek-abrek" kata dia.

Setnov sempat lolos dari status tersangka korupsi e-KTP, setelah menang melawan KPK lewat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, KPK tak tinggal diam dan kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka pada 31 Oktober 2017.

Dalam kasus dugaan korupsi e-KTP ini, nama Setnov muncul dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Dia disebut mendapat jatah 11 persen dari nilai proyek e-KTP atau sebesar Rp574 miliar.

Ketua Umum Partai Golkar nonaktif itu juga disebut mengarahkan perusahaan pemenang proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.
(ugo/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER