Gerindra Tuding PDIP Jadikan Arief Hidayat Calon Tunggal

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 27 Nov 2017 15:15 WIB
Desmond berkata, Arief Hidayat meminta DPR tidak memilih koleganya di MK, yakni Saldi Isra karena mendukung KPK sehingga dianggap membahayakan Pansus.
Desmond J Mahesa berkata, Arief Hidayat meminta DPR tidak memilih koleganya di MK, yakni Saldi Isra karena mendukung KPK sehingga dianggap membahayakan Pansus. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa menyatakan, Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi PDIP Trimedya Pandjaitan sepihak menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon tunggal hakim Mahkamah Konstitusi, yakni Arief Hidayat.

Hal itu mananggapi penundaan agenda uji kelayakan dan kepatutan yang sedianya dilakukan Komisi III DPR terhadap Arief.

Menurutnya, Arief dipilih sebagai calon tunggal hakim MK tanpa melalui pleno di internal Komisi III DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiba-tiba Trimedya langsung mem-proper. Jadi ada sesuatu kesalahan prosedur yang harus diperbaiki Komisi III," ujar Desmod saat dihubungi, Senin (27/11).

Desmond menuturkan, ada nuansa politik di balik pemilihan Arief sebagai calon tunggal. Ia membeberkan, dugaan itu terkait gencarnya Arif melakukan lobi kepada sejumlah partai untuk mendukung perpanjangan masa jabatan dirinya atau sebagai calon tunggal hakim MK.

Bahkan, Desmond berkata, Arief meminta DPR tidak memilih koleganya di MK, yakni Saldi Isra. Arief, kata dia, menyebut Saldi sebagai pendukung KPK. Dukungan itu dikhawatirkan akan mengganggu eksistensi Pansus Angket DPR terhadap KPK.

"Yang muncul adalah dalam rangka Pak Arief dipilih lagi partai-partai yang ada di Komisi III agar Saldi Isra tidak jadi Ketua MK karena pro KPK," ujarnya.

Lebih lanjut, Desmond menurutkan, tata tertib DPR mengatur bahwa uji kelayakan dan kepatutan harus melalui pleno di internal Komisi III. Sementara, perpanjangan masa jabatan dilakukan melakui mekanisme penetapan.

"Seharusnya ada rapat pleno dahulu apakah kami perpanjang atau tidak. Kalau diperpanjang otomatis tidak akan proper," ujar Desmond.

Di sisi lain, Desmond menegaskan, Fraksi Gerindra meminta Arief berhenti sebagai Hakim MK. Gerindra meminta ada sosok baru yang dapat membawa perubahan bagi MK.

Ia menambahkan, sikap Gerindra menolak Arief juga sejalan dengan sikap fraksi Demokrat.

"Kami ingin ada wajah baru. Jangan Pak Arief terus. Kalau Pak Arief ditetapkan begini-begini aja (MK)," ujarnya.

Sebelumnya, Arief akan selesai manjabat sebagai Ketua MK hingga April 2018. Berdasarkan ketentuan perundangan Arief masih berhak menjabat sebagai hakim MK hingga lima tahun mendatang. (djm/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER