Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Golkar Aziz Syamsuddin turut menjadi saksi meringankan bagi tersangka dugaan korupsi pengadaan E-KTP Setya Novanto. Dia pun telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (27/11).
Aziz tidak banyak bicara saat ditanya oleh wartawan usai menjalani pemeriksaan. Sambil melepas senyum, Aziz mengaku telah menyerahkan semuanya ke penyidik.
"Saya sudah sampaikan ke penyidik. Biar nanti penyidik yang menyampaikan," ujarnya di KPK, Senin (27/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak ingin berkomentar lebih banyak, Aziz pun mencari-cari sopirnya lantaran ingin segera pulang. "Saya mau pulang dulu, mau kerja lagi," tuturnya.
Aziz yang dikejar sejumlah awak media pun berkukuh tidak mau memberikan komentarnya soal pemeriksaan tersebut. Tak berhasil menemukan sopirnya, Aziz lantas terpekur di lantai pelataran Gedung KPK.
Aziz lantas memilih untuk kembali masuk ke dalam Gedung KPK. Sekitar 15 menit kemudian, dia pun pergi meninggalkan Gedung KPK.
Aziz keluar tak berselang lama setelah Wasekjen Partai Golkar Maman Abdurrahman selesai diperiksa KPK. Keduanya merupakan dua dari sembilan orang yang diperiksa KPK untuk meringankan hukuman pada Novanto.
Maman mengaku tak mengetahui alasan Setnov menunjuknya sebagai saksi meringankan. Dia pun tak banyak berkomentar mengenai materi pemeriksaan.
"Pak Setya Novanto beberapa bulan ini beliau menyampaikan pada saya beliau tidak terlibat. Jadi yang saya sampaikan sebatas yang beliau pernah komunikasikan kepada saya," ujar Maman.
Selain keduanya, seorang saksi ahli hukum tata negara Margarito Kamis juga memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa. Margarito merupakan satu dari empat saksi ahli yang dijadwalkan untuk diperiksa hari ini.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi dan empat saksi ahli untuk meringankan hukuman Setnov. Dari sembilan saksi yang dijadwalkan tersebut hanya Aziz dan Maman yang menyambangi KPK.
Sementara dari empat ahli yang ditunjuk Setnov, baru ahli hukum tata negara Margarito Kamis yang memenuhi panggilan KPK.
(gil)