Jakarta, CNN Indonesia -- Pejabat di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali tidak kompak dalam mengeluarkan pernyataan soal penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Viktor Laiskodat.
Ketidakkompakan itu terlihat dari pernyataan yang disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto dan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto.
Ari mengisyaratkan, proses penyelidikan kasus ujaran kebencian dengan terlapor Viktor ini tidak perlu menunggu hasil sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut jenderal bintang tiga itu, proses penyelidikan di Bareskrim dan MKD dapat berjalan beriringan karena masing-masing institusi memiliki tugas, peran, dan fungsi.
”Di sana (MKD) memang punya tugas, peran, dan fungsi, mereka akan kerja pasti,” kata Ari kepada wartawan di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (23/11).
Di tempat terpisah, Setyo justru menyampaikan pernyataan berbeda. Dia menuturkan, penyidik belum dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut karena masih menunggu hasil sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor di MKD.
"Kami menunggu dulu hasil MKD seperti apa," kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/11).
Menurutnya, hasil sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik Viktor di MKD menjadi kunci kelanjutan proses penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim.
Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Keamanan (Wakabaintelkam) Polri itu menyatakan, proses penyelidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan seorang anggota dewan memiliki mekanisme berbeda.
Menurutnya, proses penyelidikan dengan mekanisme berbeda ini juga dilakukan polisi terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan seorang dokter dan wartawan.
"Wartawan saja ke Dewan Pers, yang menentukan ini pelanggaran atau bukan Dewan Pers, bukan polisi. Dokter, dia juga ada Mahkamah Kedokteran. Ini juga anggota dewan ya MKD yang berhak memutuskan," kata Setyo.
Dia pun mengatakan, pihaknya tidak bisa memanggil pihak MKD untuk dimintai keterangan. Setyo kembali menyatakan, posisi penyidik hanya menunggu hasil sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik Viktor di MKD.
"Sama seperti wartawan, kami enggak undang Dewan Pers," ucap dia.
Viktor dilaporkan sejumlah partai politik ke Bareskrim setelah dirinya dalam sebuah pidato politik mengaitkan partai politik PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS sebagai pendukung negara khilafah.
Pernyataan yang diduga dilontarkan Viktor itu terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial.
PAN, Partai Gerindra, PKS, dan Generasi Muda Demokrat menuduh Viktor melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, serta Pasal 4 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghasutan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Viktor dinilai telah melakukan pencemaran nama baik serta menyampaikan ujaran kebencian.
(kid/djm)