Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. Penyuap diduga dari eksekutif, dan yang diduga disuap adalah anggota legislatif.
Sebanyak empat tersangka yang ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Selasa (28/11), adalah Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik (EWM), Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono (SUP), Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arfan (ARN), dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saifudin (SAI).
"KPK menetapkan empat orang tersangka, diduga sebagai penerima (suap), SUP; dan diduga pemberi (suap) EWM, Plt Sekda Provinsi Jambi; ARN, Plt. Kepala Dinas PUPR; dan SAI, Asda III Provinsi Jambi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditangkap tangan, lanjutnya, Supriyono telah menerima uang sebesar Rp 400 juta di dalam kantong plastik hitam yang diserahkan oleh Saifudin.
"Pada saat itu tim KPK mengamankan SUP dengan barang bukti kantong platsik hitam berisi uang Rp 400 juta," imbuhnya.
Basaria melanjutkan, ada 16 orang yang ditangkap pada operasi senyap itu. Rinciannya, 12 orang ditangkap di Jambi dan 4 orang diciduk di Jakarta.
Mereka yang ditangkap di Jambi, antara lain Supriyono, Arfan, Saifudi, anggota DPRD Jambi dari Fraksi Demokrat Nurhayati, Fauzi alias Atong selaku anak buah Saifudin, Geni Waseso Segoro pihak swasta, Dheni Ivan, dan Wahyudi selaku anak buah Arfan.
Kemudian Rinie, salah satu staf di Dinas PUPR Provinsi Jambi, Surip selaku sopir Supriyono, Kepala UPDT Alat dan Perbekalan Provinsi Jambi Wasis serta Otong selaku sopir Arfan.
Sementara itu, 4 orang yang ditangkap di Jakarta, di antaranya Erwan, Kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta Amidy, Asrul selaku pihak swasta dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra.
"Tim KPK masih berada di Jambi, dan direncanakan sejumlah saksi dibawa ke Jakarta," kata Basaria.
Sebagai penerima suap, Supriyono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, selaku pemberi suap, Erwan, Arfan, dan Saifudin, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(arh/gil)