Andi Narogong Sebut Jatah e-KTP DPR dan Kemendagri Rp500 M

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 30 Nov 2017 15:44 WIB
Kemendagri dan DPR masing-masing sudah diberi jatah Rp 250 miliar dalam proyek e-KTP. Pembayarannya dilakukan dua pihak pemenang tender.
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dalam salah satu persidangan kasus e-KTP. Ia menyebut, DPR dan kemendagri mendapat jatah proyek e-KTP masing-masing Rop 250 miliar. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku sudah membuat catatan jatah untuk anggota DPR dan Kementerian Dalam Negeri sejak awal proyek pengadaan e-KTP. Jumlahnya, masing-masing sebesar Rp 250 miliar.

"Jadi rencana Rp250 miliar buat DPR, Rp250 miliar buat Kemendagri," ucapnya, saat diperiksa sebagai terdakwa korupsi e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta, Kamis (30/11).

Catatan jatah proyek itu telah diserahkan Andi kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman. Namun demikian, catatan itu tidak merinci jatah tiap orang di Kemendagri maupun DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pernah sampaikan cataan itu pada Irman. Bukan catatan partai-partai. Tidak sebut orang per orang," aku dia.

Sejak awal proyek e-KTP ini juga, ungkap Andi, Irman telah menentukan adanya imbalan atau fee. Hal ini nantinya diserahkan setelah Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dinyatakan menang tender proyek itu. Anggota Konsorsium PNRI itu adalah PT. Quadra Solution, PT. Sucofindo, PT. Sandipala Arthaputra, PT. LEN Industri, dan PNRI.

Angka Rp 250 miliar untuk masing-masing pihak itu, lanjutnya, diambil dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun setelah dipotong pajak. Andi juga memastikan jatah untuk anggota DPR dan Kemendagri sudah didistribusikan secara bertahap, usai Konsorsium PNRI dinyatakan menang tender proyek e-KTP.

Andi menambahkan, pengurusan jatah untuk DPR dan Kemendagri diurus dua pihak terpisah. Jatah untuk anggota DPR diurus PT. Quadra Solution, sementara jatah pihak kemendagri diurus PT. Sandipala Arthaputra dan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Namun, penyerahan jatahnya dilakukan pihak yang berbeda. Penyerahan jatah untuk anggota DPR dilakukan melalui mantan Bos Gunung Agung, Made Oka Masagung, atas arahan Setya Novanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Menurutnya, sudah US$ 7 juta yang diserahkan ke Anggota DPR.

"US$ 3,5 juta akhir 2011. Lalu US$ 3,5 juta di awal 2012. Caranya, ditransfer melalui Anang, melalui Oka Masagung," ia merinci.

Namun, saat giliran pembayaran selanjutnya, Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo sudah angkat tangan. Mengetahui sikap Anang itu, dirinya langsung melaporkannya kepada Irman dan Setnov.

Irman pun merespons dengan meminta Andi bertemu dengan Anang dan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, yang juga pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP, Sugiharto. Pertemuan itu pun tak membuahkan hasil.

Sementara, Setnov tak ambil pusing dengan masalah Anang. "Lalu saya lapor ke Novanto, Anang sudah enggak sanggup. (Kata Setnov) ya udah enggak usah urusin, nanti sama Oka aja. Lalu ada perubahan sikap Pak Anang," ujar Andi.

Terlepas dari jatah untuk DPR dan kemendagri, Andi mengaku sudah mengeluarkan uang US$ 2,2 juta bagi Irman. Tepatnya, seusai melaporkan penyerahan jatah ke anggota DPR sebesar US$ 7 juta. Ketika itu, Andi mengaku dimintai Irman uang sejumlah US$700 ribu. Padahal, jatah Irman yang termasuk pihak Kementerian Dalam Negeri, diurus pihak PNRI.

Terlebih, lanjut Andi, dirinya sudah memberikan uang US$ 1,5 juta kepada Irman sebelum tender proyek e-KTP dilakukan untuk kebutuhan operasional.

"Tapi PNRI belum bisa karena koordinasi sama (perusahaan) subkon (subkontrak). Akhirnya saya talangin US$ 700 ribu awal 2012. Jadi total US$ 2,2 juta yang sudah saya kasih (kepada Irman)," tutup Andi. (arh/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER