Andi Narogong: KPK Kantongi Bukti Transaksi Proyek e-KTP

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 30 Nov 2017 21:42 WIB
Andi narogong telah mendengarkan rekaman milik Johannes Marliem di KPK. Andi juga mengatakan, KPK memiliki bukti transaksi antarrekening proyek e-KTP.
Andi Narogong menyatakan KPK telah mengantongi bukti transaksi terkait proyek e-KTP. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengantongi seluruh bukti transaksi keuangan terkait dengan proyek yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

Menurut Andi, keterangan yang disampaikannya di persidangan merupakan fakta dan kejadian yang sebenarnya dalam proyek e-KTP.

"Fakta-fakta tersebut juga sudah dimiliki oleh KPK. Yaitu berupa fakta transaksi rekening perbankan," kata Andi usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (30/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain soal bukti transaksi antarrekening, Andi menyebut, lembaga antirasuah juga telah memiliki rekaman mendiang Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem yang seluruhnya berisi pembicaraan mengenai proyek e-KTP.

Andi mengaku sudah diperdengarkan oleh penyidik KPK sebagian isi rekaman milik Marliem tersebut.

"Ada juga fakta rekaman dari saudara Johannes Marliem yang secara lengkap merekam seluruh pembicaraan, seluruh peristiwa kejadian-kejadian selama proses e-KTP ini," tuturnya.

Pada persidangan, Andi mengungkapkan adanya jatah masing-masing lima persen untuk pejabat Kementerian Dalam Negeri dan anggota DPR. Jatah tersebut harus diberikan agar Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang dibentuk Tim Fatmawati bisa mengerjakan proyek e-KTP.


Kemudian Andi juga menyebut ada pemberian ruko oleh Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos kepada adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. PT Sandipala merupakan salah satu anggota Konsorsium PNRI.

Selain itu, Andi mengungkapkan peran Ketua DPR Setya Novanto dalam proyek senilai Rp5,9 triliun. Menurut Andi, Setnov berperan meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR dan membantu menyalurkan fee untuk anggota dewan lewat temannya, pemilik Delta Energy Singapore, Made Oka Masagung.

Andi mengatakan jatah untuk anggota DPR sebesar lima persen dari nilai proyek atau sekitar US$7 juta sudah diserahkan oleh Marliem dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo ke Oka Masagung.

"Jadi keterangan saya ya seperti di persidangan yang teman-teman sekalian dengarkan. Saya melihat segala sesuatunya sudah sangat terang benderang mengenai e-KTP ini," ujar Andi.

Sementara itu, kuasa hukum Andi, Samsul Huda mengatakan, selama proses hukum e-KTP kliennya diam untuk menunggu waktu yang tepat mengungkapkan semuanya.

"Semuanya terjawab tadi bahwa diamnya Andi selama ini menunggu sebenarnya. Ternyata, saksi-saksi menyatakan melemparkan semua kesalahan, melemparkan semua pertanggungjawaban kepada Andi. Seolah-olah dia tadi ditegaskan seperti tempat sampah. Itu salah," tuturnya.

Samsul meminta KPK untuk menindaklanjuti fakta yang disampaikan Andi di persidangan. Menurut Samsul, yang disampaikan Andi di persidangan merupakan fakta dan kejadian yang sebenarnya dalam proyek e-KTP.

"Nah kemudian kami juga meminta KPK untuk menindaklanjuti fakta persidangan hari ini. Siapa berperan dominan dalam proyek e-KTP ini. Tadi sudah disampaikan Andi selengkap-lengkapnya," ujarnya.

(ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER