Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong berjanji bakal mengembalikan uang US$2,5 juta dari proyek tersebut. Andi mengaku bersalah dalam menjalankan proyek Kementerian Dalam Negeri senilai Rp5,9 triliun itu.
"Saya sadar saya salah, saya berniat kembalikan uang yang saya terima US$2,5 juta. Saya akan kembalikan bertahap, sudah cicil US$350 ribu, karena itu uang negara. Saya mau hidup tenang," kata Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (30/11).
Andi mengaku sempat mengeluarkan uang sebesar US$2,2 juta yang diberikan kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman. Uang tersebut diberikan untuk kepentingan operasional Irman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, di tengah jalan Andi mundur. Dia pun meminta uangnya dikembalikan. Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem menyanggupi mengganti uang Andi tersebut, dengan memberikan uang sebesar US$2,5 juta.
"Marliem bersedia tapi dengan catatan jangan pakai nama kamu. Cari di Singapura, lalu saya minta Ikhsan Muda. Ditransfer US$1,5 juta dan US$1 juta ke rekening istri saya. Jadi diganti US$2,5 juta Maret atau April 2013," tuturnya.
Andi mengaku, kekayaan dirinya yang berkaitan dengan proyek e-KTP hanya US$2,5 juta. Sementara itu, kekayaan lainnya merupakan hasil usahanya, mulai dari usaha SPBE, karaoke, properti, dan subkontraktor.
Dianggap SampahAndi tak seperti sebelumnya yang kerap tertutup soal keterlibatan pihak lain dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Dalam pemeriksaan hari ini di persidangan, Andi mengungkap keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto hingga jatah uang proyek e-KTP kepada pejabat Kementerian Dalam Negeri dan anggota DPR.
Andi mengatakan, perubahan sikapnya tersebut bukan tanpa sebab. Dia mengaku seperti dijadikan sampah dalam kasus yang menjerat enam orang tersangka.
"Awalnya saya itu tidak mau menyulitkan orang. Tapi kok lama-lama saya dijadikan seperti sampah, seperti Bantargebang, tempat pembuangan akhir dari semuanya," kata Andi.
Menurut Andi, dua terdakwa sebelumnya dan para saksi yang memberikan keterangan di pengadilan malah melimpahkan semua kesalahan kepadanya. Dia merasa dijadikan tumbal untuk menyelamatkan orang lain.
"Mau tidak mau, dengan bukti rekaman KPK, ya saya sebagai terdakwa berusaha untuk kooperatif," tuturnya.
(pmg)