'Rekaman Johannes Marliem Tak Bisa Digunakan Jadi Bukti KPK'

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 30 Nov 2017 19:10 WIB
Rekaman Johannes Marliem dinilai tidak dapat digunakan KPK untuk menjadi bukti menjerat Setya Novanto dalam proyek e-KTP.
Kuasa Hukum Setya Novanto menegaskan rekaman Johannes Marliem yang dimiliki KPK tidak bisa digunakan sebagai bukti. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan salah satu bukti yang membuat Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP adalah rekaman milik Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem.

Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi berpendapat, rekaman tersebut tidak bisa digunakan menjadi bukti.

"Kan tahu sendiri rekamannya tidak diambil oleh penyidik dan tidak ada izin dari penyitaan dari pengadilan dan tidak bisa digunakan sebagai barang bukti yang sah di pengadilan," kata Fredrich di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain itu, Fredrich juga tak ambil pusing dengan keterangan Andi Agustinus alias Andi Narogong tentang peran kliennya dalam proyek pengadaan e-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Menurut Fredrich, Andi harus membuktikan keterangan yang disampaikan selaku terdakwa korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Ya silakan saja dia mau membongkar, kan hak setiap orang. Tapi dalam hal ini kan katanya, dia harus bisa membuktikan," kata Fredrich.

Fredrich menegaskan, Andi harus bisa membuktikan keterlibatan kliennya dalam proyek senilai Rp5,9 triliun, jangan hanya dengan ucapan yang disampaikan di persidangan.

"Dia harus bisa buktikan, bukan dengan mulutnya saja. Kalau kita belajarlah, bicara itu harus benar. Jangan ada saksi katanya, enggak baik," ujarnya.

Dalam persidangan, Andi Narogong mengungkapkan peran Setnov dalam proyek e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Andi, Setnov memberikan jaminan modal awal proyek e-KTP dan penyerahan fee untuk anggota DPR kepada rekannya mantan Bos PT Gunung Agung Made Oka Masagung.

Hal tersebut disampaikan Setnov saat Andi bersama Marliem, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos berkeluh kesah soal modal awal yang tak diberikan Kementerian Dalam Negeri serta penyerahan fee ke anggota DPR.

Selain itu, atas bantuannya meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR, Andi bersama Marliem patungan membelikan jam tangan merek Richard Mille seharga Rp1,3 miliar untuk Setnov.

Pemberian jam tangan mewah itu bertepatan dengan ulang tahun Setnov pada 12 November 2012.
(ugo/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER