Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong menyatakan, Ketua DPR Setya Novanto mengembalikan jam tangan merek Richard Mille yang ia berikan bersama Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem, pada awal tahun ini.
Setnov mengembalikan jam tangan mewah itu lantaran kasus korupsi e-KTP semakin santer diberitakan. Menurut Andi, jam tersebut dikembalikan sebelum dirinya ditangkap penyidik KPK.
Setelah menerima jam tangan seharga Rp1,3 miliar tersebut, Andi memerintahkan adiknya Vidi Gunawan untuk menjualnya di Blok M, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat sebelum saya ditangkap, awal 2017 dikembalikan karena ribut-ribut e-KTP," tutur Andi saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (30/11).
"Kemudian saya jual. Saya suruh vidi jual ke Tata Watch di Blok m. Saya jual (Rp)1 M sekian. Kemudian 650 juta saya ambil, sisanya saya berikan ke staf Johannes Marliem," imbuh Andi.
Andi sebelumnya mengatakan, pemberian jam tangan mewah untuk Setnov tersebut sebagai hadiah ulang tahun dan sekaligus ucapan terima kasih lantaran Setnov telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR.
Pemberian jam tangan ke Setnov sendiri merupakan ide dari Marliem, menjelang ulang tahun Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu pada 12 November 2012 silam. Setnov pun ketika itu senang mendapat hadiah jam tangan dari Andi dan Marliem.
(pmg/kid)