KPK Panggil Menteri Jonan Terkait Kasus Suap Dirjen Hubla

Feri Agus | CNN Indonesia
Senin, 04 Des 2017 12:32 WIB
Ignasius Jonan merupakan mantan Menteri Perhubungan saat kasus dugaan suap dilakukan Dirjen Hubla. Jonan diduga mengetahui banyak hal soal sepak terjang Tonny.
Ignasius Jonan merupakan mantan Menteri Perhubungan saat kasus dugaan suap dilakukan Dirjen Hubla. Jonan diduga mengetahui banyak hal soal sepak terjang Tonny. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Direktur Jenderal Perhubungan Laut nonaktif Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.

Tonny merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATB (Antonius Tonny Budiono)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (4/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jonan merupakan mantan Menteri Perhubungan saat dugaan penerimaan gratifikasi dilakukan Tonny. Jonan juga yang melantik Tonny menjadi Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada Mei 2016. Jonan diduga mengetahui banyak hal soal sepak terjang Tonny.

Selain memanggil Jonan, penyidik KPK juga memanggil Sekretaris PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), Santi Puruhita dan
Direktur Utama PT Multi Prima Suniono. Mereka berdua juga diperiksa sebagai saksi untuk Tonny.

Sebelumnya, penyidik KPK sudah meminta keterangan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo. Usai diperiksa, mereka berdua mengklaim tak tahu menahu soal penerimaan uang oleh Tonny.


Tonny yang merupakan tersangka suap dan gratifikasi itu kedapatan menimbun uang mencapai Rp20 miliar di rumah dinasnya.

KPK sendiri sudah mengantongi sejumlah pihak yang diduga sebagai pemberi suap dan gratifikasi kepada Tonny. Namun, lembaga antirasuah itu belum mau mengungkap para pihak yang disinyalir memberikan uang kepada Tonny terkait proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Dalam kasus ini, KPK telah mengungkap pemberian dari Komisaris Utama PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan ke Tonny sebesar Rp1,174. Uang itu terkait pengerjaan pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.


Sementara itu, uang sebesar Rp18,9 miliar yang disimpan dalam 33 tas ransel, yang disita dari tangan Tonny masih diusut asal-usulnya. Selain uang, penyidik KPK turut menyita tombak, keris, hingga cincin batu akik dari tangan Tonny. (pmg/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER