Nur Alam dalam eksepsinya berkukuh bahwa perbuatannya itu bukan tindak pidana korupsi melainkan tindak pidana umum.
Tim kuasa hukumnya menyebutkan, tindak pidana tentang pertambangan telah diatur dalam Pasal 165 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Konsep hukum pidana mensyaratkan ada niat pelaku melakukan kejahatan. Dalam hal ini telah ada niat dan perbuatan untuk menguntungkan terdakwa, orang lain, dan korporasi,” ujar jaksa Afni Carolina saat membacakan tanggapan atas eksepsi Nur Alam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/12).
Persetujuan dari Nur Alam juga disebut dilakukan melalui kerja sama tanpa melalui proses lelang.
“Pada surat dakwaan jelas perbuatan itu melawan hukum dengan terwujudnya kerja sama yang erat dalam menerbitkan izin pertambangam terhadap PT AHB,” katanya.
Persetujuan ini, lanjut jaksa, dilakukan bersama-sama dengan pejabat ESDM Sultra Burhanudin dan Direktur PT Billy Widi Aswindi dengan membuat surat atas nama PT AHB.
Di sisi lain, perbuatan Nur Alam juga terbukti menimbulkan kerugian alam berupa kerusakan tanah dan berkurangnya ekologi tata lingkungan.
“Maka dalil terdakwa dan penasihat hukum harus dinyatakan ditolak karena pengadilan tipikor berwenang mengadili terdakwa Nur Alam,” ucap jaksa Afni.
Nur Alam didakwa korupsi sebesar Rp2,7 miliar terkait pemberian persetujuan IUP kepada PT AHB. Selain memperkaya diri sendiri, jaksa juga mendakwa Nur Alam memperkaya PT Billy sebesar Rp1,59 triliun. Selain korupsi, Nur Alam juga didakwa menerima gratifikasi sebesar US$4,49 juta atau setara dengan Rp40,268 miliar. (wis)