Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi hingga saat ini masih menghitung kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sultra 2008-2014.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ahli lingkungan ITB telah mengecek lokasi tambang di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
"Kami juga koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara terkait kebutuhan klarifikasi tim auditor," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam mengusut kasus ini, lanjut Febri, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta di antaranya yakni PT Billy Indonesia, PT Vale Indonesia, PT Ginovaletino Bali, dan PT Anugerah Harisma Barakah. Tercatat ada 53 orang saksi yang telah diperiksa penyidik.
"Sejumlah saksi juga berasal dari pihak ESDM, PPATK, dan beberapa saksi lain," katanya.
KPK resmi menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam perizinan tambang pada Agustus 2016. Nur Alam diduga melakukan modus korupsi dengan memberikan izin pada PT AHD melalui SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan SK Persetujuan IUP Ekplorasi.
Atas tindakannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(pmg)