Jaga Kedisplinan, Satpol PP DKI Akan Diberi Siraman Rohani

Mesha Mediani | CNN Indonesia
Senin, 04 Des 2017 23:23 WIB
Satpol PP DKI Jakarta akan memberikan siraman rohani kepada anggota, agar dapat meningkatkan kedisiplinan sehingga mengurangi praktik pungli.
Sejumlah petugas Satpol PP berjaga sepanjang jalan trotoar di kawasan Tanah Abang. Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Yani Wahyu akan melakukan pembinaan akhlak dan disiplin ke setiap petugas Satpol PP.

Langkah tersebut menyusul banyaknya laporan warga, khususnya Ombudsman soal kinerja Satpol PP yang dinilai kerap melakukan pelanggaran penegakkan tata tertib, seperti menerima pungutan liar dan sebagainya.

"Pembinaan akhlak seperti apa? Ya, dikasih siraman-siraman rohani dan kami kerja sama nanti dengan para kyai dan ustad. Yang muslim, kami akan lakukan tausiyah agar disiramlah akhlaknya supaya berakhlak baik," kata Yani di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/12).
Siraman rohani itu, kata Yani, juga akan diberikan kepada personel nonmuslim. Pembinaan akhlak untuk personel tingkat provinsi dilakukan tiap minggu kedua dan keempat tiap bulannya, sedangkan untuk kabupaten/kota dilakukan tiap minggu pertama dan ketiga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yani enggan menyebutkan alasan pentingnya siraman rohani tersebut.

"Kan ada indikasi. Satpol PP suka, ya, kan Anda ketahuilah informasinya ke mana-mana," kata Yani seraya tertawa.

Siraman rohani ini juga bertujuan untuk menghindari godaan supaya Satpol PP melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Mudah-mudahan dengan siraman ini, (Satpol PP) akan bekerja lebih baik lagi ke depan," kata Yani.

Beberapa waktu belakangan, Satpol PP memang kerap menerima masukan dan kritik keras soal kinerja personelnya di lapangan yang belum mampu berhasil menjaga ketertiban di beberapa titik.

Ombudsman menilai, penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jakarta rawan praktik maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan pembiaran, baik yang dilakukan oleh oknum Satpol PP, maupun oknum di kelurahan dan kecamatan setempat.

Hal ini terungkap dari hasil investigasi Ombudsman RI mengenai dugaan maladministrasi dalam penataan dan penertiban PKL.
(ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER