Aksi pelecehan seksual diduga dilakukan oleh seorang instruktur berinisial K yang juga pegawai outsourcing Satpol PP Kota Semarang. K adalah senior korban.
Dalam laporannya, korban mengaku digerayangi di bagian terlarang dan ada pula yang diminta melepaskan celananya saat kegiatan "jurit malam" yang mengharuskan setiap peserta latihan untuk berjalan seorang diri di tengah kegelapan malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah minta Kepala Inspektorat melakukan penyelidikan. Ini masih berproses dan saya pasti kawal sampai tuntas. Ini bukan masalah sepele," kata Hevearita kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/3).
Lihat juga:Jawa Timur Darurat Kekerasan Terhadap Anak |
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, komandan atau pimpinan SKPD harus mengadakan pemeriksaan, setelah itu hasilnya diteruskan ke Inspektorat dan Wali Kota Semarang.