Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap petinggi PT Mugi Rekso Abadi Sallyawati Rahardja dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls-Royce oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Sallyawati akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk bosnya Soetikno Soedarjo, selaku pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS (Soetikno Soedarjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (5/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Sallyawati. Sebelumnya, dia pernah diperiksa pada 27 Januari dan 8 Februari 2017. Sallyawati diduga mengetahui banyak hal mengenai dugaan suap yang menjerat Soetikno dan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar.
Penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah kantor PT Mugi Rekso Abadi dan PT Dimitri Utama Abadi yang berada di Wisma MRA, Jalan TB Simatupang Nomor 19, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan yang dilakukan KPK, penyidik lembaga antirasuah menyita sejumlah dokumen, baik dokumen kontraktual, dokumen perusahaan hingga dokumen aliran dana.
Dalam kasus dugaan suap di perusahaan pelat merah tersebut, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui Soetikno.
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah berjumlah €1,2 juta dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah US$2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Meskipun telah memulai penyidikan sejak Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno.
(pmg/gil)