Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Guru Besar Ilmu Elektro Universitas Trisakti, Samuel Hendra Tirtamihardja. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas pada KKKS Tahun 2010–2012 dan Tahun 2012–2014.
Sebagai saksi, Samuel bakal diminta keterangannya untuk tersangka mantan Direktur utama PT Jasindo, Budi Tjahjono.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTJ," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (5/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memanggil Samuel, KPK juga bakal memeriksa Stella Margaretha Tirtamihardja. Sama seperti Samuel, Stella juga diperiksa untuk Budi Tjahjono. Diduga Samuel dan Stella mengetahui dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasindo. Budi diduga menerima fee sebesar Rp15 miliar dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas pada KKKS tahun 2010–2012 dan tahun 2012–2014.
KPK menduga uang Rp15 miliar itu mengalir ke kantong sejumlah pejabat di PT Asuransi Jasindo.
Sementara jajaran direksi ketika Budi memimpin PT Asuransi Jasindo di antaranya Untung H Santosa selaku Direktur Pemasaran, Syarifudin selaku Direktur Teknik dan Luar Negeri, Sahata Lumban Tobing selaku Direktur Operasi Ritel, serta Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi. Kini Solihah menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasindo.
Adapun PT Asuransi Jasindo dalam dua pengadaan asuransi dari BP Migas itu ditunjuk sebagai pimpinan konsorsium. PT Jasindo mengajak perusahaan asuransi lainnya, yakni PT Tugu Pratama Indonesia (TPI), PT Wahana Tata, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Central Asia (ACA), dan PT Asuransi Adira Dinamika.
Budi diduga memerintahkan bawahannya menunjuk seseorang menjadi agen dalam dua pengadaan asuransi yang dilakukan BP Migas tersebut.
(osc/djm)