Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta masukan kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian yang melibatkan politikus Partai NasDem Viktor Bungitilu Laiskodat. Masukan dari Bareskrim akan dijadikan pertimbangan MKD untuk menentukan nasib Viktor di DPR yang dilaporkan dalam kasus dugaan pelanggaran etik.
"Saya kira beberapa hal yang disampaikan Bareskrim dan itu jadi bahan MKD dalam rangka membuat suatu kesimpulan, dalam kaitan laporan yang disampaikan sekelompok orang yaitu dugaan pelanggaran etika terhadap saudara Viktor," kata Wakil Ketua MKD Sarifudin Sudding di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (5/12).
Sudding datang ke Bareskrim bersama Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, anggota MKD Maman Imanulhaq, anggota MKD Agung Widyantoro, anggota MKD Muhammad Syafi’i.
Ia mengklaim kedatangan itu merupakan bentuk koordinasi dengan institusi penegak hukum dalam menyelidiki laporan yang diterima MKD. Bukan hanya kasus Viktor, tapi juga kasus lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama dengan saat ini, kami konfirmasi beberapa hal ke Bareskrim dalam kaitan kasus Viktor," kata Sudding.
Wadirtipidum Bareskrim Polri Kombes R.Z Panca Putra mengatakan, polisi telah menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus Viktor ke MKD. Ia memastikan penyelidikan kasus Viktor akan terus berjalan.
"Kita akan lihat proses itu untuk memperdalam penyelidikan, kita akan lihat semuanya dan tetap penyelidikan akan berjalan sesuai dengan tugas bareskrim," kata Panca.
Sampai saat ini, Bareskrim sudah memeriksa 23 saksi dan satu ahli pidana untuk kasus Viktor. Bareskrim masih mencari ahli bahasa dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur yang memahami bahasa daerah.
"Sementara ini belum kita temukan, baru ahli bahasa Indonesia saja," kata Panca.
Setelah pertemuan itu, Panca sudah mendapat penjelasan tugas MKD dalam kasus Viktor. Ia menilai kepolisian dan MKD tetap bisa berjalan dalam menangani kasus tersebut.
Terpisah, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan lembaga yang ia pimpin menunggu keputusan MKD untuk menyikapi kasus Viktor. Ia meminta MKD menentukan apakah Viktor sedang menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR atau tidak saat pidato.
Bila MKD menyatakan kapasitas Viktor saat berpidato di Kupang itu sebagai anggota DPR, lanjutnya, maka proses penyelidikan di Bareskrim Polri kemungkinan dihentikan. Hal itu terjadi lantaran Viktor memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Diketahui, Pasal 224 ayat (1) UU MD3 menyebutkan, Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
(ugo)