Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan pihaknya tengah memproses upaya pengembalian lahan Cengkareng ke pemerintah provinsi DKI Jakarta. Pembelian lahan Cengkareng oleh Dinas Perumahan DKI itu sempat menimbulkan konflik pada zaman Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena ternyata lahan yang dibeli adalah milik pemprov DKI sendiri.
“Kelanjutannya kami melakukan proses hukum, upaya penagihan,” ujar Sandi di Balai Kota DKI, Rabu (6/12).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terungkap lahan yang dibeli pada November 2015 itu merupakan milik Dinas Perikanan, Kelautan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP). Nantinya, lanjut Sandi, BPK akan melakukan reklasifikasi aset dari Dinas Perumahan ke DKPKP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sekarang sebenarnya masih tercatat di DKPKP, tapi yang ada di Dinas Perumahan itu harus tetap direklasifikasi,” katanya.
Selama proses tersebut, kata Sandi, pihaknya akan menentukan apakah lahan itu akan dijadikan piutang atau aset tetap lainnya. Menurutnya, butuh kajian mendalam untuk menghindari kesalahan serupa. Ia menargetkan proses pengurusan lahan Cengkareng ini dapat selesai sebelum penilaian opini dari BPK tahun depan.
“Ini prosesnya sangat detail. Nanti kami tentukan aset ini mau untuk apa tapi harus dipastikan posisi hukumnya diklirkan dulu,” tuturnya.
Sandi sebelumnya sempat menyinggung keganjilan pemprov DKI yang pernah membeli lahan Cengkareng pada masa kepemimpinan Ahok. Hal ini Sandi ketahui dari hasil penyisiran laporan keuangan pemprov DKI yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Pembelian lahan itu berawal ketika Dinas Perumahan mengaku membeli lahan tersebut seharga Rp648 miliar dari pemilik bernama Toeti Noezlar Soekarno. Namun Toeti mengaku hanya menerima Rp448 miliar.
Dinas Perumahan saat disebut tidak berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat membeli lahan di Cengkareng yang ternyata milik Pemprov sendiri.
(kid/gil)