KPK Ungkap Alasan Tolak Kader Golkar dan DPR Jenguk Setnov

Feri Agus | CNN Indonesia
Rabu, 06 Des 2017 14:10 WIB
Sejumlah nama kader Golkar dan anggota DPR diajukan kuasa hukum ke KPK untuk bisa menjenguk Setnov di rutan. Namun nama-nama itu ditolak penyidik KPK.
Sejumlah nama kader Golkar dan anggota DPR diajukan kuasa hukum ke KPK untuk bisa menjenguk Setnov di rutan. Namun nama-nama itu ditolak penyidik KPK. (CNN Indonesia/Andry novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak sejumlah kader Partai Golkar maupun anggota DPR untuk menjenguk Ketua DPR Setya Novanto yang telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) sejak dua pekan lalu. Penolakan tersebut dilakukan demi kelancaran penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setnov.

"Pokoknya demi proses kelancaran, proses penanganan perkara. Secara umum begitu. Untuk detailnya tak bisa disampaikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/12).

Priharsa mengatakan, nama-nama kader Golkar maupun anggota DPR yang telah diajukan kuasa hukum Setnov agar bisa menjenguk telah ditolak penyidik KPK. Namun, Priharsa mengaku tak mengetahui nama-nama para pihak yang ingin membesuk Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan ada pertimbangan penyidik. Siapa-siapa saja yang dapat jenguk. Sampai saat ini ada permohonan masuk dan ditolak," tuturnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi menyatakan penyidik KPK belum memberikan izin kepada kader Partai Golkar maupun anggota DPR untuk menjenguk kliennya.

Menurut Fredrich, dirinya sudah mengajukan nama-nama kader Golkar yang ingin bertemu dengan Setnov kepada penyidik KPK sejak 23 November 2017 lalu.

Sejauh ini baru keluarga dan tim kuasa hukum yang diperkenankan menjenguk tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tersebut.

Setnov sudah dua pekan meringkuk di Rutan KPK. Dia ditahan sembari menunggu praperadilannya diputus PN Jakarta Selatan. Di satu sisi, KPK mengejar waktu untuk membereskan surat dakwaan.

(osc/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER