Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, surat dakwaan perkara korupsi e-KTP milik tersangka Setya Novanto belum rampung.
"Masih dikerjakan (surat dakwaan). Dua-duanya kita siapkan dengan baik, praperadilan dan penyelesaian berkas," kata Agus saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (4/12).
Pelimpahan berkas penyidikan Setnov ke penuntutan atau tahap dua sudah dilakukan sejak pekan lalu. Jaksa penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agus, secara bersamaan, jaksa penuntut dan tim Biro Hukum KPK menyiapkan sejumlah dokumen pendukung perkara Setnov, baik yang untuk dilimpahkan ke pengadilan maupun menghadapi praperadilan.
"Dua-duanya secara simultan kita siapkan, baik praperadilan atau penyelesaian berkas," ujarnya.
Agus belum bisa memastikan apakah pelimpahan berkas Setnov ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan dilakukan sebelum sidang praperadilan kembali digelar pada Kamis (7/12).
Menurut dia, saat ini perkembangan penyusunan surat dakwaan Setnov terus dipantau pimpinan KPK.
"Ya belum tentu, masih dimonitor," tuturnya.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, berkas penyidikan Setnov telah rampung, tetapi masih menunggu pemeriksaan saksi dan ahli meringankan yang diajukan Ketua Umum nonaktif Partai Golkar tersebut.
"Berkas penyidikan sebenarnya sudah selesai tapi karena yang bersangkutan, hak dia untuk memintakan saksi-saksi meringankan. Untuk itu kami harus lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut," kata Basaria.
KPK sudah memastikan tak akan memanggil kembali saksi dan ahli meringankan Setnov. Setidaknya masih ada sekitar sembilan orang, baik saksi maupun ahli yang belum memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diminta keterangannya.
Keterlibatan Setnov dalam kasus korupsi e-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun, nyaris tak terbantahkan. Pada sidang terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong pada Kamis (30/11) pekan lalu, nama Setnov disebut berungkali.
(ugo/djm)