Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengunci rapat-rapat mulutnya usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang karib disapa Setnov itu diperiksa selaku tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Setnov bergeming saat ditanya soal berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh penyidik lembaga antirasuah. Setnov yang mengenakan rompi tahanan oranye itu memilih terus berjalan menuju mobil tahanan di pelataran gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/12).
Ketua Umum nonaktif Partai Golkar tersebut bergegas ke mobil tahanan sambil menenteng map berwarna putih. Setnov tak peduli dengan pertanyaan mengenai berkas perkaranya yang telah lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi mengaku sempat diminta penyidik KPK untuk datang mendampingi kliennya menandatangani berkas yang telah lengkap alias P21.
"Penyidik KPK tadi jam 17.30 WIB telepon saya, minta saya harus hadir ke KPK untuk dampingi SN dalam rangka P21," kata Fredrich saat dikonfirmasi wartawan.
Namun, Fredrich mengatakan tak bisa hadir untuk mendampingi Setnov. Dia meminta penandatangan berkas tersebut dilakukan esok hari. Fredrich menyebut, penyidik KPK meminta tim kuasa hukum Setnov lainnya untuk hadir mendampingi.
Menurut Fredrich, penyidik KPK meminta pengacara dari Kantor Hukum Maqdir Ismail and Partners, --yang baru menjadi kuasa hukum Setnov, untuk datang mendampingi mantan Ketua Fraksi Golkar itu.
"Segala risiko dan tanggung jawab adalah pribadi Rekan Maqdir," tuturnya.
Saat dikonfirmasi, Maqdir Ismail mengatakan telah mendapat surat kuasa dari Setnov untuk mendampinginya dalam menghadapi kasus korupsi e-KTP. Namun, Maqdir mengatakan belum mengetahui detail proses hukum Setnov.
"Sudah bicara, sudah ada kuasa (dari Setnov). Cuma saya belum tahu dengan prosesnya gimana sekarang. Saya kan belum tahu apa-apa," kata dia kepada
CNNIndonesia.com.
Maqdir mengakui bila ada penyidik KPK yang meminta pihaknya untuk hadir mendampingi Setnov menandatangani berkas pelimpahan. Namun, menurut Maqdir pihaknya menolak dan meminta untuk dilakukan besok.
"Enggak, enggak jadi malam ini, kita tunda besok," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa surat dakwaan Setnov selaku tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP tengah disusun pihaknya. Agus belum bisa memastikan kapan berkas perkara Setnov dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
(ugo/djm)