Putusan MK tersebut membuat pemerintah daerah tingkat Kabupaten, Kota, hingga Provinsi tetap diperkenankan melakukan penggusuran terhadap warga yang terbukti menempati tanah tanpa memiliki izin.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Hakim Ketua Anwar Usman saat membacakan putusan bernomor 96/PUU-XIV/2016 dalam sidang di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (28/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka menilai Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 51 tahun 1960 itu bertentangan dengan UUD 1945. Mereka berpendapat, suatu negara atau pemerintah daerah yang ingin membangun kehidupan yang lebih nyaman untuk masyarakat dengan mengorbankan atau menghancurkan kehidupan orang miskin merupakan suatu kejahatan.
"Merupakan tindakan negara/pemerintah untuk tidak melakukan pembiaran adanya penyerobotan hak atas tanah yang mengakibatkan ketidaktertiban dalam masyarakat," ucap Anwar.
Anwar melanjutkan, masyarakat harus memperhatikan instrumen hukum yang sudah ada. Jangan sampai menyerobot tanah tanpa seizin yang berhak atau kuasanya.
Namun, hakim meminta agar langkah penggusuran tetap harus dijadikan opsi terakhir oleh pemerintah daerah dalam setiap upaya penertiban paramenyerobot lahan.
Pemerintah harus memberi tenggang waktu kepada warga untuk mengosongkan lahan yang dihuninya terlebih dahulu, sebelum menggusur.
Pemerintah juga perlu mengedepankan langkah persuasif dengan menawarkan kompensasi atau relokasi kepada warga.
Kompensasi dan relokasi terutama ditawarkan kepada mereka yang telah tinggal lama secara turun-temurun serta menjalankan kewajiban yang dibebankan oleh negara, misalnya membayar pajak bumi dan bangunan
"Artinya pemerintah tidak secara langsung membongkar paksa rumah atau tanah yang dihuninya," ucap Anwar.