KPK: Berkas Perkara Setya Novanto Capai Ribuan Halaman

Feri Agus | CNN Indonesia
Rabu, 06 Des 2017 18:30 WIB
Berkas perkara Setnov yang dilimpahkan sangat banyak. Berkas perkara itu terdiri dari surat dakwaan, BAP tersangka dan saksi, serta barang bukti.
Berkas perkara Setnov yang dilimpahkan sampai ribuan halaman. Berkas perkara itu terdiri dari surat dakwaan, BAP tersangka dan saksi, serta barang bukti. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Berkas perkara tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP itu mencapai ribuan halaman.

"Saya tidak hitung berapa halaman. Saya kira iya (ribuan halaman), tapi saya tidak hafal," kata jaksa penuntut KPK Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/12).

Irene mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan tersebut terdiri dari surat dakwaan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka maupun para saksi, serta barang bukti. Menurutnya, berkas sudah diterima pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkas perkaranya sudah dilimpahkan, dakwaan dan BAP sudah, termasuk barang bukti kita limpahkan. Kita tunggu waktu sidang," ujarnya.

Menurut Irene, setelah berkas perkara dilimpahkan, dalam kurun waktu tiga sampai tujuh hari, pihak pengadilan akan menetapkan majelis hakim dan jadwal sidang perdana.

"Kita tunggu penetapan hakim dan jadwal sidang. Biasanya tiga sampai lima hari, maksimal tujuh hari," ujarnya.

Meski begitu Irene menolak pelimpahan berkas Setnov dilakukan hari ini sebagai salah satu strategi menghindari praperadilan ketua umum nonaktif Partai Golkar itu yang akan digelar kembali Kamis (7/12) besok. Menurut dia, berkas dilimpahkan karena seluruhnya telah lengkap.

"Enggak, ini proses biasa saja sebenarnya, bukan bagian strategi. Ini memang kita pikirkan sudah harus dilimpahkan," kata dia.

KPK menyatakan berkas perkara Setnov lengkap atau P21. KPK kemudian melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor.

Berkas Setnov yang cukup tebal itu sudah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sekitar pukul 15.45 WIB. Bundelan berkas itu tertulis atas nama tersangka Setya Novanto. Saking tebalnya, berkas tersebut harus dibawa menggunakan kereta dorong atau trolley. (osc/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER