Ketika Setnov Tak Berdaya Hadapi Proses Hukum di KPK

Feri Agus | CNN Indonesia
Rabu, 06 Des 2017 17:03 WIB
KPK melimpahkan berkas perkara Setnov ke Pengadilan Tipikor. Fredrich Yunadi selaku kuasa hukumnya menyatakan Setnov tak berdaya.
KPK melimpahkan berkas perkara Setnov ke Pengadilan Tipikor. Fredrich Yunadi selaku kuasa hukumnya menyatakan Setnov tak berdaya menghadapi proses hukum di KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Setya Novanto sudah tak berdaya menghadapi proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Hal tersebut disampaikan salah satu kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi. Menurut dia, Setnov sudah pasrah saat berkas penyidikannya lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Bagaimana bisa keberatan? Yang punya kuasa siapa? Kita harus tahu dong. Kita (Setnov) tak berdaya di sini (KPK)," kata Fredrich usai mendampingi Setnov di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fredrich menyebut, KPK tak peduli dengan permintaan kliennya selama proses hukum, seperti pengajuan saksi dan ahli meringankan yang tak diakomodir. Belum lagi tak diizinkannya sejumlah petinggi Golkar maupun anggota DPR untuk menjenguk Setnov.

"Beliau sudah ditahan dua puluh hari, anaknya saja enggak boleh ketemu. Coba apakah itu manusiawi? Itu sudah melanggar, mereka (KPK) enggak peduli," ujar dia.

Setnov juga harus dijemput paksa penyidik KPK lantaran dianggap tak kooperatif dengan proses hukum kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Ketua umum nonaktif Partai Golkar itu sudah mendekam di Rumah Tahanan KPK sejak dua pekan lalu.

Fredrich tak khawatir dengan sudah lengkapnya berkas Setnov. Menurut dia, jika nantinya berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, tak langsung menggugurkan praperadilan yang diajukan Setnov.

"Jadi begini praperadilan itu kan tetap jalan, proses dari sini juga tetap jalan, dari sini kita kembalikan prosesnya pada KUHAP dan putusan MK bahwa praperadilan itu akan gugur bila sudah dibacakan dakwaan, dakwaan itu belum (dibacakan) kan," ujarnya.

Sidang praperadilan lanjutan Setnov akan kembali digelar Kamis (7/12). Fredrich memastikan pihaknya sudah matang untuk menghadapi KPK dalam praperadilan kedua kalinya tersebut. Dia yakin pihaknya bisa kembali mengalahkan lembaga antirasuah.

"Praperadilan kan sudah ditangani tim lain. Kita sudah matang kok. Enggak ada kesulitan sama sekali," kata Fredrich. (osc/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER