Hal tersebut disampaikan salah satu kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi. Menurut dia, Setnov sudah pasrah saat berkas penyidikannya lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Bagaimana bisa keberatan? Yang punya kuasa siapa? Kita harus tahu dong. Kita (Setnov) tak berdaya di sini (KPK)," kata Fredrich usai mendampingi Setnov di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau sudah ditahan dua puluh hari, anaknya saja enggak boleh ketemu. Coba apakah itu manusiawi? Itu sudah melanggar, mereka (KPK) enggak peduli," ujar dia.
Fredrich tak khawatir dengan sudah lengkapnya berkas Setnov. Menurut dia, jika nantinya berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, tak langsung menggugurkan praperadilan yang diajukan Setnov.
Sidang praperadilan lanjutan Setnov akan kembali digelar Kamis (7/12). Fredrich memastikan pihaknya sudah matang untuk menghadapi KPK dalam praperadilan kedua kalinya tersebut. Dia yakin pihaknya bisa kembali mengalahkan lembaga antirasuah.
"Praperadilan kan sudah ditangani tim lain. Kita sudah matang kok. Enggak ada kesulitan sama sekali," kata Fredrich. (osc/djm)