Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/12).
Berkas perkara pria yang juga menjabat Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar itu sudah dinyatakan lengkap.
"Betul (sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi
CNNIndonesia.com lewat pesan singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus tak mau berandai-andai pelimpahan berkas Setnov tersebut bakal langsung menggugurkan praperadilan yang diajukan Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agus meminta semua pihak melihat proses selanjutnya setelah adanya pelimpahan.
"Kita lihat nanti
progress dari pelimpahan tersebut," ujar Agus.
 Para wartawan berebut menempati posisi untuk merekam dan mengambil gambar berkas perkara tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto, yang diantarkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan) |
Berdasarkan pantauan
CNNIndonesia.com, berkas Setnov yang cukup tebal itu sudah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sekitar pukul 15.45 WIB. Bundelan berkas itu tertulis atas nama tersangka Setya Novanto. Saking tebalnya, berkas tersebut harus dibawa menggunakan kereta dorong atau trolley.
Sebelumnya, Setnov baru menandatangani pelimpahan berkas didampingi tim kuasa hukumnya di gedung KPK. Usai penandatanganan pelimpahan berkas, Setnov menolak berkomentar. Dia memilih bungkam sembari masuk ke mobil tahanan.
(kid/djm)