Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mengizinkan sejumlah kader Partai Golkar dan anggota DPR menjenguk Ketua DPR Setya Novanto. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon termasuk yang turut ditolak penyidik KPK saat akan menjenguk tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP itu.
"Enggak ada yang dizinkan, pak Fahri, pak Fadli Zon enggak dikasih izin, siapa pun enggak dikasih izin," kata kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/12).
Fredrich tak merinci kader Golkar maupun anggota dewan yang ditolak menjenguk Setnov. Yang pasti, kata dia, mereka yang ingin menjenguk Setnov adalah para petinggi partai berlambang beringin dan wakil ketua DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petinggi Golkar dan wakil ketua DPR enggak boleh ketemu, bayangin saja siapa yang boleh ketemu, pejabat siapa pun enggak boleh ketemu," tuturnya.
Namun, Fredrich tak mengetahui alasan pasti penyidik KPK menolak mereka untuk mengunjungi ketua umum nonaktif Partai Golkar tersebut. Fredrich meminta alasan penolakan pihak-pihak yang ingin menjenguk kliennya ke KPK.
"Tanya saja sama mereka (KPK), mereka punya kuasa,
like dan
dislike. Saya sudah tanya mereka bilang enggak ada alasan, itu saja," kata dia.
Fredrich melanjutkan, sampai saat ini yang boleh menjenguk Setnov hanya istri dan tim kuasa hukum.
KPK telah resmi melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/12).
(ugo/djm)