"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah, yaitu berupa uang," ujar jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/12).
Dalam dakwaan pertama, Yudi menerima uang Rp4 miliar dari Aseng. Pemberian uang itu merupakan imbalan karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dalam dakwaan kedua, Wakil Ketua Komisi V DPR itu didakwa menerima uang sebesar Rp2,5 miliar. Selanjutnya Yudi kembali menerima US$214.300 dan US$140.000.
Atas perbuatannya Yudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
Dakwaan Dinilai Janggal
Usai mendengarkan pemaparan jaksa KPK, Yudi merasa ada yang janggal dalam surat dakwaan terhadap dirinya. Menurut Yudi, posisi Kurniawan yang juga kader PKS itu tak dijelaskan jaksa penuntut KPK.
Dalam fakta persidangan sebelumnya, terungkap bahwa dalam perkara suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara ini, Yudi mempersilakan Kurniawan untuk membantu memproses usulan program aspirasi tersebut.
Selain itu, terkait penyerahan uang komitmen fee atas program aspirasi, Yudi meminta agar Kurniawan menerima dan menyerahkannya melalui Paroli alias Asep. Kurniawan juga telah mengakui soal pemberian uang tersebut saat dihadirkan sebagai saksi. (osc/djm)