"Kalau berdasarkan keterangan yang diberikan itu sudah cukup, karena dia saksi korban. Itu pun dia sudah ada keterangan bahwa dia ingin mencabut (merasa keterangannya sudah cukup dan tidak ingin meneruskan kasusnya)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/12).
Alasan Setnov untuk menghentikan kasus itu, kata Halim, karena yang bersangkutan mengaku tidak keberatan atas kecelakaan yang menimpanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 16 November, Setnov yang dalam pencarian Komisi Pemberantasan Korupsi, berada di dalam mobil yang menabrak sebuah tiang listrik.
Hilman adalah mantan wartawan MetroTv. Polisi menduga Hilman lalai dalam membawa kendaraan akibat beberapa kali menggunakan telepon genggam dan mengobrol.
"Kami sudah mengirim SPDP kepada pengadilan, itu sudah berjalan. Mudah-mudahan bulan ini bisa dilimpahkan (berkas perkara)," tuturnya.
Adapun soal sikap Setnov yang tak mempersoalkan kecelakaan itu, menurut Halim, bisa digunakan untuk meringankan Hilman di pengadilan nanti.
Dalam kasus itu, dia dijerat dengan Pasal 283 Juncto 310 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (wis)