Polisi Sebut Setnov Ingin Kasus Kecelakaannya Dihentikan

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Rabu, 06 Des 2017 22:09 WIB
Setnov merasa tidak keberatan atas kasus kecelakaan yang dialaminya pada 16 November lalu. Dia disebut ingin agar kasus itu tak perlu diperkarakan lagi.
Polisi tetap akan memproses kasus kecelakaan yang dialami Setnov meski Ketua DPR itu meminta kasusnya tak perlu dilanjutkan. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Setya Novanto tak ingin melanjutkan kasus kecelakaan mobil yang dia alami di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada Kamis, 16 November lalu. Di sisi lain, polisi tetap akan memproses kasus tersebut dengan Hilman Mattauch sebagai tersangka.

"Kalau berdasarkan keterangan yang diberikan itu sudah cukup, karena dia saksi korban. Itu pun dia sudah ada keterangan bahwa dia ingin mencabut (merasa keterangannya sudah cukup dan tidak ingin meneruskan kasusnya)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/12).

Alasan Setnov untuk menghentikan kasus itu, kata Halim, karena yang bersangkutan mengaku tidak keberatan atas kecelakaan yang menimpanya. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya pernyataan tidak keberatan, dia merasa tidak perlu diperkarakan," ucapnya.

Pada 16 November, Setnov yang dalam pencarian Komisi Pemberantasan Korupsi, berada di dalam mobil yang menabrak sebuah tiang listrik.

Dalam peristiwa tersebut Novanto menumpangi mobil Pajero hitam yang dikemudikan oleh tersangka Hilman Mattauch.

Hilman adalah mantan wartawan MetroTv. Polisi menduga Hilman lalai dalam membawa kendaraan akibat beberapa kali menggunakan telepon genggam dan mengobrol.

Kata Halim, kasusnya akan terus berlanjut lantaran kepolisian telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami sudah mengirim SPDP kepada pengadilan, itu sudah berjalan. Mudah-mudahan bulan ini bisa dilimpahkan (berkas perkara)," tuturnya.

Adapun soal sikap Setnov yang tak mempersoalkan kecelakaan itu, menurut Halim, bisa digunakan untuk meringankan Hilman di pengadilan nanti.

Saat ini Hilman tengah melakukan wajib lapor ke pihak kepolisian setiap Senin dan Kamis.

Dalam kasus itu, dia dijerat dengan Pasal 283 Juncto 310 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER