Otto Hasibuan Sebut Setnov Punya Cara Sendiri Hadapi KPK

Feri Agus | CNN Indonesia
Jumat, 08 Des 2017 14:54 WIB
Otto Hasibuan mundur dari tim kuasa hukum Setya Novanto karena ada perbedaan pandangan dalam menghadapi kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Otto Hasibuan mundur dari tim kuasa hukum Setya Novanto karena ada perbedaan pandangan dalam menghadapi kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Otto Hasibuan mengatakan, dirinya mundur dari tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto karena ada perbedaan pandangan dalam menghadapi kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Menurut Otto, Setnov memiliki cara sendiri dalam menghadapi KPK.

Hal itu bertentangan dengan diri Otto. Dia pun memilih mundur karena ingin menjaga independensi sebagai advokat. Selama mendampingi Setnov dalam kurun waktu tiga pekan, Otto merasa terganggu independensinya sebagai seorang advokat.

"Saya kan harus menjaga independensi, integritas, saya kan tidak bisa... Saya harus bebas," kata Otto di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Mantan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso itu pun menegaskan bahwa tak seorang pun bisa mempengaruhi dirinya saat mendampingi klien dalam kasus hukum.

"Tidak boleh ada seorang pun yang bisa mempengaruhi saya, saya. Orang pun (harus) menjaga kemandirian saya," tuturnya.

Otto menepis anggapan mundurnya sebagai kuasa hukum Setnov lantaran masalah honor. Menurut dia, tak ada kaitan honor ketika dirinya memutuskan mundur dan menyampaikannya langsung ke Setnov di Rumah Tahanan KPK, Kamis (7/12).


"Oh, sama sekali tidak ada. Tidak ada urusan itu. Tidak ada pembicaraan itu sama sekali," kata Otto.

Selain Otto, pengacara Fredrich Yunadi juga memutuskan mundur sebagai kuasa hukum tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP itu. Fredrich mengaku sudah menyampaikan langsung pengunduran dirinya ke Setnov kemarin bersama Otto.

Saat ini, tinggal Maqdir Ismail yang mendampingi Setnov untuk menghadapi KPK dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Sidang perdana Setnov di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan digelar Rabu 13 Desember 2017.


Otto menjadi kuasa hukum Setnov sejak 20 November 2017, atau setelah Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu ditahan penyidik KPK.

Belum genap sebulan Otto mendampingi Setnov yang dalam hitungan hari akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu 13 Desember 2017.
[Gambas:Video CNN] (pmg/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER