Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengaku, jasa Patroli dan Pengawalan (Patwal) alias
voorijder diberikan secara cuma-cuma kepada yang berhak. Masyarakat biasa pun bisa mendapatkannya dalam kondisi tertentu. Namun, permohonannya harus diajukan secara resmi.
"Gratis," ucapnya, saat dikonfirmasi soal biaya untuk mendapatkan jasa pengawalan itu, melalui sambungan telepon, Jumat (8/12). "Siapa saja boleh, masyarakat juga bisa," imbuh dia.
Syaratnya, lanjut Halim, masyarakat harus memenuhi kategori pemakai jalan prioritas yang diatur dalam Pasal 65 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan lalu Lintas Jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yakni, mobil ambulans yang mengangkut orang sakit; kendaraan untuk memberi pertolongan pada korban kecelakaan; kendaraan kepala negara serta pemerintah asing yang menjadi tamu negara; iring-iringan pengantar jenazah; konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat; dan kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Pemakai jalan prioritas di atas, lanjut Halim, berhak mendapatkan pengawalan. Yang memberi pengawalan adalah adalah kepolisian. "Pernikahan, pemakaman atau iring-iringan jenazah, mengantar orang sakit boleh mendapatkan pengawalan," imbuh dia.
Tentang prosedur permohonan pengawalan itu, ia menyebut bahwa permintaan itu harus dilakukan secara tertulis dengan alasan yang jelas. Setelah dikaji, pihaknya akan mengeluarkan surat izin pengawalan.
"Surat itu harus tertulis kemudian ditujukan kepada Kapolda dan Dirlantas serta disebutkan apa tujuannya," tambahnya.
Meski demikian, Halim tidak menutup kemungkinan terjadinya permintaan pengawalan secara lisan. Hal itu bisa dilakukan dalam keadaan tertentu. Namun itu hanya bisa dilakukan dalam keadaan terdesak.
"Lisan bisa misalnya ada kecelakaan, ada orang sakit. Kalau seperti itu tidak perlu lagi surat," tandas dia.
Kasus soal pengawalan polisi tersebut bermula dari keributan antara pihak Dewi dan petugas penjaga pintu jalur Busway, Harry Maulana S., di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Ketika itu, mobil Dewi hendak masuk jalur bus TransJakarta namun dihentikan oleh Harry.
Dewi berkukuh masuk jalur itu karena situasi darurat, yakni membawa asistennya yang sedang sakit. Hal itu pun disebutnya sudah dibenarkan oleh petugas kepolisian yang mengawalnya ketika itu. Namun Ditlantas Polda Metro Jaya membantah memberikan pengawalan kepada Dewi.
Kisruh tersebut berujung pada tindakan saling lapor ke kepolisian. Harry melaporkan Angga Wijaya yang merupakan manajer sekaligus suami Dewi. Sementara itu Aang melaporkan Harry. Tuduhan keduanya berkaitan dengan pencemaran nama baik. Selain itu Aang juga dituduh dengan tindakan melakukan perlawanan kepada petugas.
(arh/asa)