Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat menerima 807 barang bukti sitaan Bareskrim Polri dalam kasus penipuan First Travel atau PT First Anugerah Karya Wisata. Petinggi perusahaan itu diduga telah melakukan penipuan, penggelapan dana dan pencucian uang pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah.
"Telah diserahterimakan barang bukti yang disita sebanyak 807 item, dari penyidik ke Kejari Depok," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, Jumat (8/12), seperti dikutip dari
Antara.
Martinus pun merinci sebanyak 807 barang bukti tersebut terdiri atas barang bukti tak bergerak yakni tiga rumah, satu unit apartemen, satu gedung kantor dan isinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ada kuitansi pembayaran sebanyak 2.040 bukti pelunasan, 11 mobil, dan uang sebanyak Rp1.539.715.000 yang disita dari berbagai rekening.
Penyidik Bareskrim pun telah menyerahkan tiga tersangka kasus penipuan First Travel yakni Andika Surachman (Dirut First Travel), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama) beserta berkas kasus ini.
Penyidik memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 mencapai 72.682 orang.
Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah diberangkatkan 14 ribu orang. Jumlah yang belum berangkat sebanyak 58.682 ribu orang.
Perkiraan jumlah kerugian yang diderita jamaah atas kasus kasus penipuan First Travel ini sebesar Rp848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp9,5 miliar.
Sementara tersangka Andika Surachman juga tercatat memiliki utang kepada penyedia tiket sebesar Rp85 miliar, utang kepada penyedia visa Rp9,7 miliar, dan utang kepada sejumlah hotel di Arab Saudi sebesar Rp24 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan), Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu, Andika dan dua kerabatnya yang juga telah menjadi tersangka kasus penipuan First Travel itu setelah diserahkan ke Kejari lalu dikurung di Rutan Depok.
(antara/asa)