Jakarta, CNN Indonesia -- Tahanan kasus narkotika berkewarganegaraan Amerika Serikat, Christian Beasley (32), kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Senin (11/12).
"Kami perkirakan pelaku kabur dengan cara memanjat tembok lapas sebelah timur," kata Kepala Lembaga Pemasyarakat Kelas II-A Denpasar Tonny Nainggolan di Denpasar, seperti dilansir dari
Antara.
Menurut Tonny, tahanan bertubuh kurus itu baru diketahui sudah tidak ada di dalam sel sekitar pukul 04.00 WITA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak lapas saat ini tengah berkoordinasi dengan kepolisian dan menyusun kronologi kaburnya tahanan yang terjerat kasus narkotika itu.
Proses pengejaran terhadap Christian Beasley juga tengah dilakukan oleh Kepolisian Resor Badung bekerja sama dengan instansi terkait lainnya.
Kasus Christian masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dia terakhir kali menjalani sidang pada Selasa (4/12) lalu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Bea Cukai atas kasus narkoba jenis hasis.
Christian ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali pada Selasa (1/8) karena menerima paket kiriman berisi hasis seberat 5,71 gram melalui Kantor Pos Sunset Road, Kuta, Badung dari Kanada.
Penangkapan saat itu dilakukan atas kerja sama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dan petugas Bea Cukai.
Kaburnya tahanan asing dari Lapas Kerobokan sebelumnya juga pernah terjadi pada Juni lalu.
Saat itu, empat narapidana yakni Shaun Edward Davidson (33) berkebangsaan Australia; Dimitar Nikolov Iliev (43), warga Bulgaria; Sayed Mohammed Said (31) berkebangsaan India; dan Tee Kok King Bin Tee Kim Sai (50) warga Malaysia, kabur dengan cara membuat terowongan sepanjang 15 meter dari Lapas menuju jalan raya.
Shaun merupakan napi kasus pelanggaran keimigrasian dengan sisa waktu bimbingan 2 bulan 15 hari. Dimitar adalah napi kasus pencucian uang dengan sisa masa bimbingan 5 tahun 3 bulan 6 hari.
Sedangkan Sayed adalah napi kasus narkoba dengan sisa waktu bimbingan 12 tahun 3 bulan 3 hari. Lalu, Tee Kok King, dihukum karena kasus narkoba dengan sisa masa hukuman 6 tahun 1 bulan 5 hari.
(djm)