Peredaran Narkotik dari Lapas Kerobokan Bali Terungkap

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 17 Mar 2016 04:10 WIB
Menurut penyidik, narapidana tersebut mendapatkan sabu dari China dan ekstasi dari Malaysia. Polisi pun menjeratnya dengan ancaman pidana hukuman mati.
Penyidik berkata, narapidana itu mendapatkan sabu dari China dan ekstasi dari Malaysia. Polisi pun menjeratnya dengan ancaman pidana hukuman mati. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali mengungkap peredaran narkotik yang dikendalikan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan. Kejahatan itu disebut berjejaring dengan kelompok internasional.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Raden Purwadi menuturkan, informasi peredaran itu bermula dari laporan tentang jual-beli narkotik di beberapa tempat hiburan malam.

Purwadi menjelaskan, sindikat tersebut mengemas sabu dan ekstasi dengan body wrapping. Mereka lantas mengirim narkotik itu via jalur udara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Narkotik jenis sabu itu berasal dari Guangzhou, China sedangkan ekstasi berasal dari Malaysia," ujarnya di Jakarta, Rabu (16/3).

Melalui serangkaian penindakan, Purwadi berkata, personelnya menangkap tiga warga Bali yang diduga berkaitan dengan narapidana pengendali jual-beli narkotik.

Ketiga warga itu adalah I Made Putu alias Putu Leon (44), I Gede Putu Astawa alias Putu Krecek (39) dan Cahyadi (38). Sementara itu, narapidana berinisial DN akhirnya juga ditangkap pekan lalu.
Purwadi menuturkan, setiap tersangka memiliki peran berbeda. DN, yang menjadi narapidana karena kasus narkoba, bertugas sebagai penghubung antara Putu Leon.

Putu Leon disebut penyidik berperan sebagai pemodal yang menjalin komunikasi dengan bandar yang ada di luar negeri.

Menurut Purwadi, jika kesepakatan dengan bandar tercapai, Putu Krecek kemudian mengambil narkotika di lokasi tertentu yang sebelumnya telah ditentukan DN.

"Terkahir dari Putu Krecek, narkoba diserahkan kepada Cahyadi untuk diedarkan di tempat-tempat hiburan di Denpasar," katanya.
Pada penindakan itu, polisi menyita 154 paket sabu dan 63 butir ekstasi. Mereka juga menjadikan satu mobil Rubicon, satu sepeda motor, 18 unit telepon genggam, beberapa senjata serta uang tunai sebesar Rp823 juta dan AUS$950 sebagai barang bukti.

Penyidik akan menerapkan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada keempat tersangka itu. Vonis terberat yang menanti mereka adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER