Ketua KPK: Pengadilan Jadi Ruang Klarifikasi Setnov

Feri Agus | CNN Indonesia
Selasa, 12 Des 2017 02:53 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pengadilan bisa menjadi ruang untuk Ketua DPR Setya Novanto mengklarifikasi dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pengadilan bisa menjadi ruang untuk Ketua DPR Setya Novanto mengklarifikasi dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan pengadilan bisa menjadi ruang untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto mengklarifikasi dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Agus juga meminta Setnov mengikuti proses hukum yang sedang dilakukan lembaga antirasuah atas dugaan korupsi yang dilakukan dirinya.

"Pengadilan itu proses klarifikasi semua hal. Apakah beliau dizalimi atau tidak. Kan pengadilan itu kan proses membela diri," kata Agus di sela-sela acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK), di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/12).

Beberapa waktu lalu sempat beredar sepucuk surat yang ditandatangani Setnov. Dalam surat tersebut, Setnov mengaku dikriminalisasi dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dan meminta perlindungan Presiden Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus melanjutkan, KPK telah siap untuk menjalani sidang perdana perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang direncanakan dibuka pada Rabu 13 Desember 2017. Menurut dia, tak ada alasan lagi untuk Setnov tidak hadir dalam sidang pembacaan dakwaan itu.

"Ya mudah-mudahan enggak ada alasan untuk enggak hadir. Ini kan cari keadilan. Pengadilan ini kan untuk mencari atau proses mengadili," tuturnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya sudah siap menghadapi sidang dakwaan kliennya. Dia dan timnya tengah meneliti surat dakwaan Setnov dan berkas-berkas lainya serta bukti-bukti yang dimiliki KPK.

Keterlibatan Setnov dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu sulit terbantahkan. Dalam persidangan terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong pada Kamis (30/11), nama Setnov disebut berungkali.

Andi memastikan Setnov ikut membantu memuluskan anggaran proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun. Selain itu, Setnov juga disebut mengurus penyaluran jatah untuk anggota DPR lewat koleganya, mantan Bos Gunung Agung Made Oka Masagung.

Jatah untuk anggota DPR yang disebut Andi dibantu disalurkan Setnov melalui Oka Masagung mencapai US$7 juta. Uang tersebut pun diserahkan kepada mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap.
(lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER