Diperiksa KPK, Setnov dan Eks Bos Gunung Agung Pilih Bungkam

Feri Agus | CNN Indonesia
Selasa, 12 Des 2017 11:27 WIB
KPK memeriksa Setnov dan eks bos Gunung Agung Made Oka. Setnov dan Made diketahui pernah bertemu 2011 silam terkait proyek e-KTP berujung korupsi.
KPK memeriksa Setnov dan eks bos Gunung Agung Made Oka. Setnov dan Made diketahui pernah bertemu 2011 silam terkait proyek e-KTP berujung korupsi. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nonaktif Setya Novanto dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

"Setya Novanto hari ini diperiksa dalam proses penyidikan untuk tersangka ASS," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (12/12).

Setnov telah datang memenuhi jadwal pemeriksaan sekitar pukul 09.45 WIB. Mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan oranye, ketua umum nonaktif Partai Golkar itu tak menggubris pertanyaan awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak beberapa lama, mantan bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung tampak tiba di Gedung KPK. Oka bergeming saat ditanya wartawan mengenai kedatangannya hari ini. Kolega Setnov itu memilih langsung masuk ke dalam markas antirasuah.

"Made Oka juga diperiksa untuk ASS," tutur Febri.

Setnov, Oka, dan Anang diketahui memiliki hubungan erat dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Mereka bertiga pernah bertemu di rumah Setnov pada sekitar November 2011 untuk membicarakan modal awal pengerjaan proyek e-KTP.

Saat itu Anang datang bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong, almarhum Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos. Ketika itu, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) tak mendapat modal awal dari Kementerian Dalam Negeri.

Setelah mendengarkan keluhan anggota Konsorsium PNRI itu, Setnov menyebut urusan modal akan dibantu Oka, yang juga pemilik Delta Energy Pte Ltd, perusahaan yang berbasis di Singapura. Setnov juga menyerahkan penyaluran jatah proyek e-KTP untuk anggota DPR kepada Oka.

Setelah modal turun untuk PNRI, Anang dan Marliem pun menyerahkan fee untuk anggota DPR lewat Oka. Penyerahan uang dilakukan dua tahap, masing-masing dikirim US$3,5 juta oleh Anang dan Marliem ke rekening perusahaan Oka di Singapura.

Penyidik KPK terus melengkapi berkas penyidikan Anang. Salah satu tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP itu ditahan sejak awal November 2017. Kini tinggal Anang dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari yang belum dilimpahkan ke meja hijau. (osc/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER