Fredrich Yunadi Pastikan Uji Materi UU KPK di MK Tetap Jalan

Dias Saraswati | CNN Indonesia
Rabu, 13 Des 2017 12:56 WIB
Meski sudah mundur sebagai pengacara Setnov, Fredrich Yunadi memastikan tetap menghadiri sidang uji materi UU KPK yang digelar Mahkamah Konstitusi.
Meski sudah mundur dari pengacara Setnov, Fredrich Yunadi memastikan tetap menghadiri sidang uji materi UU KPK yang digelar Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memastikan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK untuk Pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 di Mahkamah Konstitusi tetap berjalan sampai tahap putusan.

Pengajuan uji materi tersebut diterima MK dengan nomor 95/PUU-XV/2017 dan 96/PUU-XV/2017.

"Ya (tetap berjalan sampai putusan)," kata Fredrich kepada CNNIndonesia.com lewat pesan singkat, Rabu (13/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tak hanya memastikan proses uji materi tetap berjalan, Fredrich pun memastikan dirinya akan hadir dalam persidangan tersebut.

Dilansir dari situs resmi MK, rencananya hari ini pukul 13.30 WIB akan digelar sidang kedua dengan agenda perbaikan permohonan.

"Ya (saya nanti hadir)," ujar Fredrich.


Setya Novanto melalui Fredrich --selaku kuasa hukumnya kala itu, mengajukan uji materi terhadap dua pasal dalam UU KPK pada November lalu.

Uji materi tersebut diajukan oleh Ketua DPR nonaktif tersebut berkaitan dengan nasibnya yang menjadi pesakitan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Pada sidang pendahuluan yang digelar pada 29 November lalu, Hakim MK Saldi Isra memberikan sejumlah koreksi terhadap berkas permohonan yang diajukan.

Menurut Saldi dalam berkas permohonan, Fredrich belum memberi penjelasan mengapa Pasal 46 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan UUD 1945, sehingga pemohon diminta untuk memberikan penjelasan rinci mengenai hal tersebut.


Saldi juga mempermasalahkan perihal kedudukan hukum Setnov. Pasalnya Setnov sebagai anggota DPR tidak termasuk orang yang memiliki kedudukan hukum.

Sehingga Saldi meminta kuasa hukum Setnov untuk bisa memberikan argumentasi perihal kedudukan hukum Setnov tersebut.

Saldi juga memberikan koreksi mengenai posita dan petitum dalam berkas permohonan. Saldi menjelaskan, syarat diprosesnya permohonan yaitu harus ada kesinkronan antara apa yang ada dalam posita dengan yang dimintakan dalam petitum.

Saldi pun meminta Fredrich selaku pembuat berkas memperhatikan hal itu. Jika tidak, maka permohonan tidak bisa diproses dalam sidang lanjutan. (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER