Hakim Praperadilan Saksikan Video Sidang Setnov di Tipikor

Muhammad Andika Putra | CNN Indonesia
Rabu, 13 Des 2017 12:50 WIB
Hakim tunggal praperadilan akan menilai sendiri video dari KPK mengenai dimulainya sidang perdana Setya Novanto soal korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor.
Hakim tunggal praperadilan, Kusno, akan menilai sendiri video dari KPK mengenai dimulainya sidang perdana Setya Novanto soal korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim tunggal praperadilan status tersangka Setya Novanto Kusno akan menilai video dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setnov di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pernyataan itu ia sampaikan setelah melihat video rekaman sidang perdana di Tipikor ditampilkan KPK. KPK telah menyiapkan proyektor serta layarnya untuk memutar video atau siaran langsung sidang perdana Setnov di Tipikor.

“Jadi begini, saya terima bukti dari termohon nanti diserahkan ke panitera. Akan saya putar sendiri, itu saja. Kalau dibuka terlalu panjang enggak enak, tapi yang jelas sudah disaksikan,” kata Kusno usai menyaksikan sebagian video yang ditayangkan dalam sidang lanjutan praperadilan Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hakim Praperadilan Saksikan Video Sidang Setnov di TipikorHari ini merupakan sidang perdana tersangka dugaan kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, 13 Desember 2017. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Pemutaran video dilakukan setelah ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar memberikan keterangan. Awalnya KPK memutar video yang memperlihatkan hakim Pengadilan Tipikor sedang bertanya pada Setnov. Pada waktu yang sama Pengadilan Tipikor Jakarta yang berada di Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, digelar sidang perdana perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setnov.

Kuasa Hukum Setnov, Agus Trianto, merasa keberatan dengan video tersebut. Ia meminta KPK menampilkan video yang memperlihatkan hakim membuka sidang.

“Enggak perlu perlihatkan video bahwa sidang di skors dan yang lain. Nanti biar hakim yang menilai,” kata Agus.

Biro Hukum KPK mengabulkan permintaan itu. Meraka memutar video yang memperlihatkan hakim Pengadilan Tipikor membuka sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setnov.

Usai melihat video, sidang diskors untuk istirahat selama satu setengah jam. Belum diketahui sidang akan dilanjutkan dengan agenda apa.

Sebelumnya, Biro Hukum KPK sempat berdebat dengan kuasa hukum Setnov karena ingin memutar video saat Zainal memberikan keterangan. KPK ingin mengonfirmasi penjelasan Zainal melalui video tersebut.


Hakim Praperadilan Saksikan Video Sidang Setnov di TipikorZainal Arifin Mochtar. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Sebelumnya, Zainal menjelaskan ketentuan gugur praperadilan tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 82 ayat 1 huruf d. Pasal itu berbunyi: dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

Ia menjelaskan pasal itu ditafsirkan berbeda oleh orang yang menjalani hukum. Ada yang menafsirkan praperadilan gugur setelah berkas dilimpahkan karena status seorang sudah terdakwa, ada yang menafsirkan praperadilan gugur ketika sidang pertama dibuka.

“Mahkamah Konstitusi (MK) menilai pasal itu tidak konstitusional kalau dipandang praperadilan gugur tidak ketika dimulai sidang pertama. MK sudah katakan jangan lagi katakan gugur praper kerika dilimpahkan, tapi ketika dimulai sidang,” kata Zainal saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12).

Penjelasan Zainal itu mengacu pada putusan MK nomor 102/PUU-XIII/2015.

Putusan itu berbunyi: Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.

“Saya bicara dari hukum ketatanegaraan, ketika dimulai sidang adalah ketika dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Zainal.

(kid/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER