KPK Simpulkan Praperadilan Setya Novanto Gugur

M Andika Putra | CNN Indonesia
Rabu, 13 Des 2017 16:05 WIB
KPK akan menyertakan bukti, dokumen, keterangan ahli dan fakta hukum yang menyatakan bahwa praperadilan gugur ketika pokok perkara disidangkan.
Jika praperadilan gugur maka Setnov tetap menyandang status tersangka kasus korupsi e-KTP. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengajukan simpulan praperadilan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP gugur. Penjelasan itu akan dituliskan dalam simpulan yang diajukan di sidang praperadilan besok, Kamis (14/12).

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan akan menyertakan bukti, dokumen, keterangan ahli dan fakta hukum yang menyatakan bahwa praperadilan gugur ketika pokok perkara disidangkan.

Publik pun, kata Setiadi, telah mengetahui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sudah membuka sidang perkara korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setnov.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Itu salah satu unsur yang akan kami sampaikan di kesimpulan. Tentunya juga menyertakan pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (13/12).


Pasal 82 ayat 1 huruf d berbunyi: dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

Pasal tersebut sempat diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2015 lalu dan diputus dengan nomor 102/PUU-XIII/2015.

Putusan itu berbunyi: Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.


Praperadilan yang gugur menyebabkan Setnov tetap menyandang status tersangka. Dengan begitu sidang pokok perkara bisa dilanjutkan.

Setiadi meyakini KPK telah maksimal memproses hukum Setnov mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga dakwaan.

Sementara itu, kuasa hukum Setnov, Ketut Mulya Arsana meyakini pihaknya bakal menang praperadilan selama belum ada putusan. Dalam kesimpulan ia akan menuliskan penjelasan yang telah dia sampaikan di permohonan dan sejumlah bukti.

“Kemudian juga ada keterangan dari ahli, itu saja,” kata Ketut. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER