Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, permohonan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan otomatis gugur setelah sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dibuka majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal tersebut berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 102/PUU-XIII/2015.
"Sederhana, MK manafsirkan bahwa pelimpahan perkara pokok yang membuat praperadilan gugur itu dihitung sejak persidangan pertama dilakukan atau diselenggarakan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan MK yang dimaksud Febri, berbunyi: "Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan."
Sidang perkara pokok Ketua DPR nonaktif itu telah dibuka majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini. Setnov selaku terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP itu juga sudah duduk di depan majelis hakim.
"Persidangan sudah diselenggarakan sejak hakim hadir di persidangan dan membuka proses persidangan itu terbuka untuk umum, sampai jaksa menghadirkan terdakwa," tuturnya.
Febri mengatakan, hakim tunggal Kusno yang menangani permohonan praperadilan Setnov akan mempertimbangkan dengan melihat sidang perkara pokok telah dibuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Saya kira hakim praperadilan secara seksama mempertimbangkan itu dan kami akan membuktikan di proses praperadilan," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah juga telah menegaskan, hakim sidang praperadilan Setnov harus memutus gugur ketika Pengadilan Tipikor memulai sidang perdana kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setnov.
Pendapat serupa juga disampaikan ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar. Menurutnya, ketentuan gugur praperadilan tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 82 ayat 1 huruf d.
Pasal itu berbunyi: dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
(pmg/djm)