Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana tugas Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, pembahasan surat Fraksi PKS yang meminta Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dicopot dari jabatannya akan dilakukan pada setelah masa reses berakhir, yakni 8 Januari 2018.
"Kan baru masuk (surat Fraksi PKS), kemudian kami reses. Mungkin pada masa sidang yang akan datang (dibahas)," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/12).
Fadli mengatakan, proses pembahasan terhadap surat Fraksi PKS akan dilakukan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Dalam proses itu, Bamus akan meneliti ketentuan hukum terhadap permintaan dalam surat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat Fraksi PKS meminta Fahri diberhentikan sebagai Wakil Ketua DPR dan diganti dengan anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa Amalia. Materi dalam surat itu sama dengan dengan surat yang dikirim Fraksi PKS tahun lalu.
Tahun lalu, DPP PKS melalui fraksinya di DPR meminta Fahri diganti karena telah dipecat dari seluruh keanggotaan partai. Usulan itu batal karena Fahri berhasil menang dalam praperadilan atas keputusan tersebut.
"Surat itu sama dengan yang lalu. Jadi kami mau periksa surat yang lalu seperti apa. Kami mengacu pada aturan hukum saja," ujarnya.
Berdasarkan surat Fraksi PKS perihal tindak lanjut surat DPP PKS bernomor 509/EXT-FPKS/DPRRI/XII/2017 yang diterima
CNNIndonesia.com, tertulis bahwa fraksi PKS mengusulkan anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah sebagai Pimpinan DPR menggantikan Fahri.
Surat itu dibacakan dalam sidang paripurna penutupan masa sidang DPR tahun 2017.
(gil)