Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberikan sanski terhadap anggota polisi yang mengawal Dewi Perssik saat menerobos jalur bus Transjakarta. Petugas tersebut berinisial D dengan pangkat brigadir.
Brigadir D diketahui menjadi pengawal Dewi setelah dihadapkan dengan kuasa hukum Dewi, Maha Awan Buana, Dewi dan Aang Angga Wijaya, Jumat (8/12) lalu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra mengatakan, Brigadir D telah diberi sanksi dengan distafkan. Artinya, D tidak boleh lagi turun ke lapangan untuk memberikan pengawalan dalam jangka waktu tertentu.
Alasan sanksi diberikan, kata Halim, karena D tidak melapor saat melakukan pengawalan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sekarang distafkan mungkin nanti akan ada tindakan lain, lagi dibicarakan. Anggota tersebut tidak lapor pada kami (saat pengawalan dilakukan), kami berikan tindakan sekarang jadi staf," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/12).
Pengawalan tersebut, kata Halim, dilakukan D dengan menggunakan motor. D juga sedang tidak berdinas saat melakukan pengawalan tersebut.
Menurut Halim, D mengaku jika dirinya baru pertama kali memberikan pengawalan terhadap Dewi. Saat itu D melakukan pengawalan kepada Dewi untuk menuju ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.
"Jadi pada saat itu (D) ketemu Dewi di jalan kemudian Dewi jalan duluan dan diikuti dari belakang," ujarnya.
Kasus pengawalan polisi terhadap Dewi Perssik diketahui karena terjadinya keributan antara pihak Dewi dan petugas penjaga pintu jalur Busway, Harry Maulana S, di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Ketika itu, mobil Dewi hendak masuk jalur bus TransJakarta namun dihentikan oleh Harry.
Dewi berkukuh masuk jalur itu karena situasi darurat, yakni membawa asistennya yang sedang sakit. Hal itu pun disebutnya sudah dibenarkan oleh petugas kepolisian yang mengawalnya ketika itu. Namun kepolisian membantah memberikan pengawalan kepada Dewi.
(sur)