Jakarta, CNN Indonesia -- Aturan-aturan hukum pidana sudah jelas memastikan gugurnya permohonan praperadilan mantan Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov saat sidang kasus e-KTP terkait status terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dimulai. Jika Hakim Praperadilan tetap memenangkan Novanto, hal itu disebut sebagai kegilaan.
"Kalau besok (Kamis) putusan praperadilan tidak menggugurkan, berarti hakimnya gendeng. Hal yang sudah nyata ada, tidak usah dibikin-bikin lagi," cetus Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gajah Mada Eddy Hiariej, kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Rabu (13/12).
Hal itu diungkapkannya terkait sidang perkara e-KTP yang sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, mulai Rabu (13/12), sementara permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Setnov pada kasus e-KTP oleh KPK masih berlangsung di PN Jaksel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy melanjutkan, sidang Tipikor itu membuat permohonan praperadilan itu tidak lagi relevan. Sebab, melalui praperadilan itu Setnov mempersoalkan penetapan status tersangka oleh KPK, pada 31 Oktober 2017. Sementara, statusnya sudah menjadi terdakwa ketika sidang Tipikor dimulai.
"Kalau pengadilan menetapkan kasus sudah siap disidangkan, itu berarti status Novanto sudah naik menjadi terdakwa. Terdakwa satu
step di atas tersangka," jelasnya.
Selain itu, menurut Eddy, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 sudah menghapus tafsir ganda Pasal 82 ayat (1) huruf d UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang syarat gugurnya praperadilan. Bahwa, permohonan praperadilan itu gugur saat perkara pokoknya mulai disidangkan.
Dengan semua ketentuan itu, sambungnya, tidak perlu ada perdebatan lagi bahwa praperadilan Setnov itu dipastikan gugur.
Ia juga menilai bahwa praperadilan hanya manuver Setnov untuk mencoba keluar dari lubang jarum yang sama. "Ini (praperadilan) akal-akalan dia (Setnov) saja," tandas Eddy.
Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP berbunyi, "Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pra peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur."
Diketahui, sidang putusan praperadilan akan digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (14/12) pukul 09.00 WIB.
(arh/djm)