'Hakim Praperadilan Gendeng Jika Menangkan Setnov'

Dhio Faiz Syarahil | CNN Indonesia
Kamis, 14 Des 2017 06:36 WIB
Pakar pidana Eddy Hiariej menyebut, hakim praperadilan tidak waras jika memenangkan Setnov karena aturan jelas mengharuskan itu gugur.
akim Tunggal Praperadilan Setnov, Kusno, di Jakarta, Kamis (30/11). Pakar pidana UGM menyebut, hakim tidak waras jika mengabulkan praperadilan Setnov. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Aturan-aturan hukum pidana sudah jelas memastikan gugurnya permohonan praperadilan mantan Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov saat sidang kasus e-KTP terkait status terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dimulai. Jika Hakim Praperadilan tetap memenangkan Novanto, hal itu disebut sebagai kegilaan.

"Kalau besok (Kamis) putusan praperadilan tidak menggugurkan, berarti hakimnya gendeng. Hal yang sudah nyata ada, tidak usah dibikin-bikin lagi," cetus Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gajah Mada Eddy Hiariej, kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Rabu (13/12).

Hal itu diungkapkannya terkait sidang perkara e-KTP yang sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, mulai Rabu (13/12), sementara permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Setnov pada kasus e-KTP oleh KPK masih berlangsung di PN Jaksel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eddy melanjutkan, sidang Tipikor itu membuat permohonan praperadilan itu tidak lagi relevan. Sebab, melalui praperadilan itu Setnov mempersoalkan penetapan status tersangka oleh KPK, pada 31 Oktober 2017. Sementara, statusnya sudah menjadi terdakwa ketika sidang Tipikor dimulai.

"Kalau pengadilan menetapkan kasus sudah siap disidangkan, itu berarti status Novanto sudah naik menjadi terdakwa. Terdakwa satu step di atas tersangka," jelasnya.

Selain itu, menurut Eddy, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 sudah menghapus tafsir ganda Pasal 82 ayat (1) huruf d UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang syarat gugurnya praperadilan. Bahwa, permohonan praperadilan itu gugur saat perkara pokoknya mulai disidangkan.

Dengan semua ketentuan itu, sambungnya, tidak perlu ada perdebatan lagi bahwa praperadilan Setnov itu dipastikan gugur.

Ia juga menilai bahwa praperadilan hanya manuver Setnov untuk mencoba keluar dari lubang jarum yang sama. "Ini (praperadilan) akal-akalan dia (Setnov) saja," tandas Eddy.

Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP berbunyi, "Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pra peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur."

Diketahui, sidang putusan praperadilan akan digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (14/12) pukul 09.00 WIB. (arh/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER