Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Todung Mulya Lubis dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Todung diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (14/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memanggil Todung, penyidik KPK juga memanggil pengacara Abdul Hakim Garuda Nusantara dan seorang pengusaha bernama Taufik Mappaenre. Mereka berdua juga diperiksa sebagai saksi untuk Syafruddin Temenggung.
Febri menyatakan, pemeriksaan terhadap Todung dan Abdul Hakim yang berprofesi sebagai advokat lantaran ketika itu obligor BLBI maupun BPPN meminta bantuan hukum dari sejumlah kantor hukum.
"Karena dulu sejumlah obligor ataupun pihak BPPN kan meminta pendapat dan bantuan hukum dari sejumlah kantor advokat," tuturnya.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Syafruddin Temenggung sebagai tersangka. Dia diduga merugikan negara hingga Rp4,58 triliun lantaran menerbitkan SKL kepada Sjamsul Nursalim, salah satu obligor BLBI.
Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham BDNI masih memiliki kewajiban sebesar Rp4,8 triliun atas kucuran dana BLBI.
Dari total tagihan itu, Sjamsul Nursalim baru menyerahkan Rp1,1 triliun yang ditagihkan kepada petani tambak. Sementara, sisanya Rp3,7 triliun tak dilakukan pembahasan dalam proses restukturisasi BPPN, dan tak ditagihkan kepada Sjamsul Nursalim.
Setelah aset yang diklaim Sjamsul Nursalim sebesar Rp1,1 triliun dilelang PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), ternyata aset tersebut hanya bernilai Rp220 miliar. Sehingga Sjamsul Nursalim masih berkewajiban membayar Rp4,58 triliun.
(djm)